Basarah: Hak Angket dan Gugatan Kecurangan Pilpres ke MK Merupakan Praktek Konstitusional

Kompas.com - 01/03/2024, 21:21 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Basarah menanggapi pengajutan Hak Angket anggota DPR dan gugatan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)DOK. MPR RI Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Basarah menanggapi pengajutan Hak Angket anggota DPR dan gugatan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawarat Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Basarah merespons wacana Hak Angket yang sedang digulirkan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan gugatan terhadap kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, wacana hak angket dan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke MK diperlukan untuk memberikan kepastian politik dan hukum atas hasil Pilpres 2024.

“Perlu dipahami bahwa Hak Angket merupakan hak konstitusional DPR. Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pilpres 2024 yang akan diajukan ke MK. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat,” ujar Basarah di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Basarah menjelaskan, Hak Angket merupakan suatu proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR.

Dengan adanya Hak Angket yang akan digulirkan DPR, lanjut Basarah, justru mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif. Ini sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Sekelompok Massa Demo di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Dukung Bergulirnya Hak Angket di DPR

Ia mengatakan, dengan adanya Hak Angket justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif selama Pilpres 2024 akan terbuka.

"Hak Angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut. Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan Hak Angket tersebut,” ujar Basarah dalam siaran persnya.

Begitu pun dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK. Jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2024 terungkap dan akan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Menurut Basrah, penggunaan Hak Angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pilpres 2024 ke MK merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional. 

"Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan Presiden. Karena di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhiyono (SBY) pun DPR juga pernah menggunakan Hak Angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009,” ujar Basarah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Basarah menambahkan, hingga kini PDI Perjuangan masih terus melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan Hak Angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di Tanah Air.

Terkini Lainnya
Basarah: Hak Angket dan Gugatan Kecurangan Pilpres ke MK Merupakan Praktek Konstitusional
Basarah: Hak Angket dan Gugatan Kecurangan Pilpres ke MK Merupakan Praktek Konstitusional
MPR
Pesan Hidayat Nur Wahid untuk Generasi Muda…
Pesan Hidayat Nur Wahid untuk Generasi Muda…
MPR
Ini Andil Perguruan Tinggi Membentuk Karakter Bangsa Generasi Muda...
Ini Andil Perguruan Tinggi Membentuk Karakter Bangsa Generasi Muda...
MPR
Cak Imin Apresiasi Keberhasilan Koperasi Syariah BMT UGT Sidogiri
Cak Imin Apresiasi Keberhasilan Koperasi Syariah BMT UGT Sidogiri
MPR
Harapan Besar Pembangunan Bangsa Ada di Tangan MPR Periode 2019-2024
Harapan Besar Pembangunan Bangsa Ada di Tangan MPR Periode 2019-2024
MPR
Syukuran MPR, Memaknai Kenikmatan Kemerdekaan Bangsa
Syukuran MPR, Memaknai Kenikmatan Kemerdekaan Bangsa
MPR
MPR RI Apresiasi Para Peserta Lomba Debat Konstitusi
MPR RI Apresiasi Para Peserta Lomba Debat Konstitusi
MPR
100 Mahasiswa Ikuti Berbagai Lomba di Pekan Konstitusi MPR 2019
100 Mahasiswa Ikuti Berbagai Lomba di Pekan Konstitusi MPR 2019
MPR
Jalan Sehat, Cara MPR Merekatkan Persatuan Bangsa
Jalan Sehat, Cara MPR Merekatkan Persatuan Bangsa
MPR
Lewat Pekan Konstitusi 2019, MPR Ajak Mahasiswa Kritisi Sistem Tata Negara
Lewat Pekan Konstitusi 2019, MPR Ajak Mahasiswa Kritisi Sistem Tata Negara
MPR
MPR: Semua Kelompok di Indonesia Harus Saling Menghormati
MPR: Semua Kelompok di Indonesia Harus Saling Menghormati
MPR
JK: Konstitusi Boleh Diamandemen, tapi Jangan Sampai Ubah Mukadimahnya
JK: Konstitusi Boleh Diamandemen, tapi Jangan Sampai Ubah Mukadimahnya
MPR
Zaman  Berkembang, Konstitusi Perlu Penyesuaian
Zaman Berkembang, Konstitusi Perlu Penyesuaian
MPR
Zulkifli Hasan: UUD 1945 Harus Jadi Arahan Perilaku Bangsa Indonesia Sekarang dan Nanti
Zulkifli Hasan: UUD 1945 Harus Jadi Arahan Perilaku Bangsa Indonesia Sekarang dan Nanti
MPR
Ketua MPR Ajak Rakyat Terima Hasil Pemilu 2019 dengan Ikhlas
Ketua MPR Ajak Rakyat Terima Hasil Pemilu 2019 dengan Ikhlas
MPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke