JK: Konstitusi Boleh Diamandemen, tapi Jangan Sampai Ubah Mukadimahnya

Kompas.com - 18/08/2019, 20:52 WIB
HTRMN,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak digagas oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) periode 2004-2009 dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2008, setiap tanggal 18 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Konstitusi Nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam pidato Ketua MPR Zukifli Hasan pada acara peringatan Hari Konstitusional Nasional di Komplek Parlemen MPR DPR DPD RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Akan tetapi, ditambahkan oleh Zulkifli, secara alamiah konstitusi selalu berkembang mengikuti dinamika dan kebutuhan masyarakatnya.

Dengan begitu, Undang-Undang Dasar ( UUD) 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia saat ini perlu melakukan penyesuaian dengan zaman.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla ( JK) yang turut hadir dalam peringatan tersebut mengatakan, rencana perubahan konstitusi bukanlah hal pertama.

Pasalnya,sejak merdeka pada 1945, Indonesia sendiri sudah mengalami perubahan konstitusi sebanyak empat kali.

Adapun konstitusi tersebut adalah UUD 1945, UUD Sementara Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara RI, dan amandemen UUD 2001-2014.

Namun menurut JK, bila melihat dari sejarah konstitusi bangsa Indonesia yang berlangsung konsisten, menurutnya perubahan kali ini tergolong lama.

JK memberi contoh persiapan kemerdekaan pada 1945. Saat itu tim persiapan, yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sudah membahas proses konstitusi sebelum deklarasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, yaitu tanggal 7 Agustus.

“Kita satu pasal berbulan-bulan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tokoh-tokoh hebat dapat membentuk dasar negara dalam 10 hari,” ungkap JK.

Kendati demikian, Wapres mengungkapkan, rencana amandemen UUD 1945 masih bisa kembali dilakukan. Akan tetapi jangan sampai mengubah Pembukaannya atau mukadimahnya.

“Mengapa mukadimah menjadi sangat penting sehingga tidak mengalami perubahan-perubahan, sebab mukadimah konstitusi kita, tercantum dasar negara yakni Pancasila dan tujuan kita bernegara yakni menuju negara yang adil dan makmur. Itu yang harus dijaga serta dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya.

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com