GKR Hemas: Amandemen UUD 1945 Dibutuhkan untuk Fungsi DPD yang Lebih Baik

Kompas.com - 09/08/2019, 18:21 WIB
ADW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota MPR RI Kelompok Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas berpendapat, amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ( UUD 1945) dibutuhkan agar DPD bisa memiliki fungsi dan kewenangan lebih baik.

Pasalnya, menurut GKR Hemas, hingga kini fungsi dan kewenangannya DPD masih sangat terbatas. Untuk itu, para anggota DPD dituntut lebih kreatif agar bisa memperjuangkan aspirasi daerah perwakilannya dengan optimal.

Sayangnya, untuk melakukan amandemen konstitusi tidaklah mudah. Dibutuhkan dukungan dan kekuatan politik agar perubahaan UUD 1945 bisa dilaksanakan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (9/8/2019), GKR Hemas bercerita, pada 2007 lalu, amandemen UUD 1945 hampir dilakukan dan sudah mendapat dukungan dari 238 anggota MPR.

Baca juga: MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang

“Sayangnya, di tengah jalan mereka yang semula setuju terhadap amandemen mencabut dukungan, sehingga perubahan UUD yang sudah di depan mata pun gagal dengan sendirinya,” imbuh dia.

Bincang buku

Pendapat tersebut dikemukakan GKR Hemas, saat acara Bicara Buku bersama wakil rakyat di Gedung DPD Provinsi D.I. Yogyakarta. Acara kali itu membahas buku bertajuk GKR Hemas Ratu Di Hati Rakyat.

Buku yang ditulis selama lebih dari satu tahun tersebut merupakan buku perjalanan hidup GKR Hemas. Khususnya, menceritakan pasang surut kiprah Ratu Yogyakarta, itu di ranah politik.

Tak hanya itu, buku tersebut juga menceritakan masa-masa perkenalan GKR Hemas dengan Sultan Hamengku Buwono X.

Baca juga: Mengingat Lopa yang Tidak Terlupa

Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR RI Siti Fauziah mengatakan, dirinya sudah mengenal sosok GKR Hemas sejak lama. Di matanya, GKR Hemas merupakan sosok santun dan inspiratif bagi kaum perempuan Indonesia.

Karena sosoknya yang menginspirasi itu, MPR menyambut baik kerjasama penyelenggaraan acara bicara buku tersebut. Terlebih, MPR sering mengulas buku-buku yang bisa memberikan tuntunan bagi masyarakat.

“Buku berjudul GKR Hemas merupakan salah satunya. Buku ini sangat inspiratif dan perlu diperkenalkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com