Soal Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Inikah Waktu yang Tepat?

Kompas.com - 28/07/2019, 10:35 WIB
Sri Noviyanti

Editor

FGD di Samarinda, MPR bahas momentum yang tepat untuk perubahan UUD NRI Tahun 1945.Dok. Humas MPR FGD di Samarinda, MPR bahas momentum yang tepat untuk perubahan UUD NRI Tahun 1945.

KOMPAS.com - Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “ Perubahan UUD NRI Tahun 1945: Haruskah Menunggu Momentum?”, di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7/2019), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membahas beberapa hal. Salah satunya perlu momen yang tepat untuk melakukannya.

Penyelenggaraan FGD itu adalah kerja sama Badan Pengkajian MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda.

Dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/7/2019), acara dihadiri Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR Dr. Delis Julkarson Hehi, para Wakil Ketua BP MPR Prof. Hendrawan Supratikno dan Martin Hutabarat serta anggota BP MPR Marwan Cik Asan.

Harus tunggu momentum karena tidak serta merta dilakukan, harus menunggu persetujuan mayoritas anggota MPR,” ujar Delis Julkarson Hehi. 

Meski demikian, ia menilai saat ini bisa jadi momentum yang tepat. Sebab, peta politik sekarang cenderung lebih stabil.

“Beberapa faktor mempengaruhi kestabilan tersebut. Salah satunya bertemunya Joko Widodo dan Prabowo Subianto, juga pertemuan Prabowo dengan Ibu Megawati,” katanya lagi.

Ketika kondisi negara cenderung stabil, lanjut Delis, maka inilah momen yang tepat untuk melakukan perubahan. Ia nilai,pada momen ini, masyarakat cenderung berpikir lebih jernih untuk kepentingan yang lebih besar. Artinya, mereka tak berpikiran untuk kepentingan partai politik atau kelompok semata.

“Mengenai agenda perubahan nanti, semangat yang saya tangkap adalah amandemen terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN. Menghadirkan kembali GBHN tentu saja terkait dengan kewenangan MPR dan arahnya adalah penguatan kewenangan MPR,” tambahnya.

Martin Hutabarat juga mengungkapkan hal yang sama bahwa saat ini, di saat situasi politik tidak tajam lagi cenderung stabil maka inilah momentum paling memungkinkan untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945.

“Mengenai agenda perubahan adalah kemungkinan perubahan terbatas tidak meluas kemana-mana hanya soal GBHN dan beberapa poin-poin tertentu seperti soal DPR tidak perlu harus memberi persetujuan terhadap calon-calon duta besar, lalu DPR tidak perlu harus menentukan Panglima TNI dan Kapolri. Sebab itu bagian dari eksekutif,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Prof. Hendrawan Supratikno juga tegas mengatakan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 demi sistem ketatanegaraan yang lebih baik ke depan, perlu dilakukan dan harus dengan momentum yang tepat untuk pelaksanannya.

Definitely, strongly yes bahwa perubahan mesti menunggu momentum yang tepat dan kestabilan politik adalah salah satu faktor munculnya momen tersebut,” imbuhnya.

Hendrawan menyampaikan bahwa ada faktor yang sangat penting agar pelaksanaan perubahan sukses. Salah satunya adalah dengan komposisi Pimpinan serta anggota MPR periode 2019-2024 yang seluruhnya memiliki tekad, visi yang sama dalam hal perubahan serta agenda-agendanya.

”Kami berharap kepada Pimpinan dan angota MPR periode 2019-2024 nanti, intinya semuanya kembali kepada rakyat dan demi kejayaan bangsa dan negara,” ujarnya.

Sementara itu peserta FGD akademisi dari Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah mengungkapkan bahwa perubahan UUD NRI Tahun 1945 bukan suatu hal yang tidak boleh tapi merupakan keniscayaan yang biasa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Tapi, saya menitikberatkan satu hal di tengah ide-ide, gagasan-gagasan ketatanegaraan dalam proses pentahapan dan pelaksanaan perubahan UUD NRI Tahun 1945 ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh MPR terutama yakni terkait penataan kembali kekuasaan kehakiman,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Warkhatun, sangat penting mengingat kekuasaan kehakiman Indonesia telah mengalami degradasi.

“Jadi perubahan UUD NRI Tahun 1945 menajadi sangat penting untuk menata kembali kekuasaan kehakiman yang telah mengalami degradasi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Afian, peserta FGD juga akademisi dari Universitas Mulawarman menegaskan bahwa perubahan harus dilaksanakan sesegera mungkin jika momentumnya ada dan sudah disepakati sebab UUD NRI Tahun 1945 merupakan jantung negara Indonesia.

“Banyak yang harus diperhatikan dalam pelaksanannya yakni penataan sistem ketatanegaraan Indonesia sendiri, tentang sistem keamanan nasional, tentang pendidikan, tentang lingkungan, kesejahteraan sosial dan lainnya yang berdampak langsung kepada negara, bangsa, dan rakyat Indonesia,” katanya.

Pengoptimalan kedaulatan rakyat, lanjut Afian, juga bisa menjadi agenda besar dalam pelaksanaan perubahan UUD NRI Tahun 1945 antara lain pemilihan kepala daerah melalui jalur independen. Bahkan pengoptimalan kedaulatan rakyat juga bisa dalam bentuk pemilihan pimpinan nasional di jalur independen.

“Hal tersebut sangat dimungkinkan sebab teori demokrasi harus selaras dengan pelaksanaannya, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemilihan pemimpin nasional sampai daerah dari jalur independen adalah pemaksimalan demokrasi rakyat dan faktanya banyak ternyata rakyat yang mengharapkan jalur independen,” tambahnya.

Terkini Lainnya
Basarah: Hak Angket dan Gugatan Kecurangan Pilpres ke MK Merupakan Praktek Konstitusional
Basarah: Hak Angket dan Gugatan Kecurangan Pilpres ke MK Merupakan Praktek Konstitusional
MPR
Pesan Hidayat Nur Wahid untuk Generasi Muda…
Pesan Hidayat Nur Wahid untuk Generasi Muda…
MPR
Ini Andil Perguruan Tinggi Membentuk Karakter Bangsa Generasi Muda...
Ini Andil Perguruan Tinggi Membentuk Karakter Bangsa Generasi Muda...
MPR
Cak Imin Apresiasi Keberhasilan Koperasi Syariah BMT UGT Sidogiri
Cak Imin Apresiasi Keberhasilan Koperasi Syariah BMT UGT Sidogiri
MPR
Harapan Besar Pembangunan Bangsa Ada di Tangan MPR Periode 2019-2024
Harapan Besar Pembangunan Bangsa Ada di Tangan MPR Periode 2019-2024
MPR
Syukuran MPR, Memaknai Kenikmatan Kemerdekaan Bangsa
Syukuran MPR, Memaknai Kenikmatan Kemerdekaan Bangsa
MPR
MPR RI Apresiasi Para Peserta Lomba Debat Konstitusi
MPR RI Apresiasi Para Peserta Lomba Debat Konstitusi
MPR
100 Mahasiswa Ikuti Berbagai Lomba di Pekan Konstitusi MPR 2019
100 Mahasiswa Ikuti Berbagai Lomba di Pekan Konstitusi MPR 2019
MPR
Jalan Sehat, Cara MPR Merekatkan Persatuan Bangsa
Jalan Sehat, Cara MPR Merekatkan Persatuan Bangsa
MPR
Lewat Pekan Konstitusi 2019, MPR Ajak Mahasiswa Kritisi Sistem Tata Negara
Lewat Pekan Konstitusi 2019, MPR Ajak Mahasiswa Kritisi Sistem Tata Negara
MPR
MPR: Semua Kelompok di Indonesia Harus Saling Menghormati
MPR: Semua Kelompok di Indonesia Harus Saling Menghormati
MPR
JK: Konstitusi Boleh Diamandemen, tapi Jangan Sampai Ubah Mukadimahnya
JK: Konstitusi Boleh Diamandemen, tapi Jangan Sampai Ubah Mukadimahnya
MPR
Zaman  Berkembang, Konstitusi Perlu Penyesuaian
Zaman Berkembang, Konstitusi Perlu Penyesuaian
MPR
Zulkifli Hasan: UUD 1945 Harus Jadi Arahan Perilaku Bangsa Indonesia Sekarang dan Nanti
Zulkifli Hasan: UUD 1945 Harus Jadi Arahan Perilaku Bangsa Indonesia Sekarang dan Nanti
MPR
Ketua MPR Ajak Rakyat Terima Hasil Pemilu 2019 dengan Ikhlas
Ketua MPR Ajak Rakyat Terima Hasil Pemilu 2019 dengan Ikhlas
MPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke