MPR: Masyarakat Ingin Arah Pembangunan Kembali Ke GBHN

Kompas.com - 26/07/2019, 18:58 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
– Agar bangsa ini mempunyai arah dalam pembangunan, masyarakat menginginkan sebuah haluan negara. Hal ini diutarakan anggota MPR dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin.

“Untuk itu, MPR sendiri sudah melakukan kajian mendalam tentang menghidupkan pola pembangunan model Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN),” kata Andi dalam diskusi Empat Pilar MPR, di Media Center, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta, Jumat (26/7/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan bangsa ini selama periode 1969 hingga 1997 memiliki GBHN, tapi ketika era reformasi ketetapan MPT tersebut dihilangkan.

Namun seiring perjalanan, menurut Andi, masyarakat menginginkan haluan negara agar Bangsa Indonesia mempunyai arah dalam pembangunan.

Baca juga: Megawati dan Airlangga Bahas Menghidupkan Kembali GBHN

Hal itu diketahui, setelah Badan Pengkajian MPR melakukan kajian dan diskusi panjang dengan berbagai pihak, baik itu perguruan tinggi dan aspirasi di masyarakat. Dari situ ternyata mereka menginginkan dihidupkan kembali rencana pembangunan ala GBHN.

“Arah pembangunan nasional disebut sangat penting, sebab dengan adanya pemilu, baik Pemilu Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah, sistem pembangunan yang ada tak terintegrasi,” kata dia.

Jadi, kata dia, meski ada UU Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang namun legitimasinya tidak kuat. Ini karena hanya dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden saja.

“Seharusnya dibuat oleh MPR sebagai representasi kekuatan politik dan daerah," tambah dia.

Pembangunan tidak berkesinambungan

Perlu diketahui, selama era reformasi, pembangunan yang berjalan hanya berlandas pada visi dan misi presiden dan kepala daerah. Hasilnya, arah pembangunan menjadi tidak berkesinambungan.

“Di sinilah perlu GBHN yang bisa menjadi pedoman semua,” tutur Andi.

Untuk itu dirinya berharap agar dalam rencana amandemen Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, menghasilkan pola pembangunan model GBHN.

“Apalagi kajian dan rekomendasi di MPR sudah kuat tinggal kemauan politik saja," ucap Andi.

Anggota MPR dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin saat diskusi Empat Pilar MPR di Media Center, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta, Jumat (26/7/2019). Dok. Humas MPR Anggota MPR dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin saat diskusi Empat Pilar MPR di Media Center, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Dipaparkan pula, pola pembangunan model GBHN merupakan representasi dan implementasi Pancasila yang ingin perencanaan dan pelaksanaan terarah dan legitimasinya kuat.

Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses, yang hadir dalam diskusi tersebut menjelaskan, amandemen UUD NKRI dengan memasukan pola pembangunan model GBHN akan membawa banyak implikasi.

Disebutkan pola pembangunan yang menjadi pedoman pembangunan nasional itu akan berbenturan dengan UU Otonomi Daerah. Produk dari MPR tersebut juga akan menuntut pertangunggjawaban Presiden kepada MPR.

“Implikasinya presiden akan bertanggungjawab pada MPR,” ungkap dia.

Baca juga: Pimpinan MPR Nilai Usulan Hidupkan GBHN Hanya Sekadar Wacana

Adapun anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, menyebut amandemen UUD yang menghasilkan pola pembangunan model GBHN mempunyai dampak plus minus.

Walaupun begitu ia mengakui  hal tersebut punya tujuan agar pembangunan ke depan menjadi lebih terarah.

“Bila ingin melakukan amandemen UUD perlu memperbanyak kajian yang lebih mendalam, agar pembangunan yang ada lebih terukur. Perlu uji public,” kata dia.

Meski demikian dirinya berharap agar kita jangan tergesa-gesa melakukan perubahan sebab akan membawa impikasi yang luas.

“Dengan adanya amandemen menjadikan MPR seperti masa lalu atau perlu ada batasan-batasan,” ucap Didi.

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com