Jelang Akhir Masa Bakti, MPR Mendadak Sibuk

Kompas.com - 24/07/2019, 18:55 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Periode kepemimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) 2014-2019 akan segera berakhir. Terkait hal ini, beberapa agenda pun tengah digodok.

Apalagi jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang mana seluruh partai diprediksi berebut tampuk singgasana menjadi Ketua MPR RI periode 2019-2024.

"Pertama, yang akan digelar dalam waktu dekat ini adalah Sidang Tahunan MPR," ungkap Ketua MPR RI Zulkifli Hasan usai menjalani Rapat Gabungan antara MPR dengan para pimpinan fraksi di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/ DPR/ DPD, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Rencananya, kegiatan yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MPR, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), dan Pemerintah tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus mendatang.

Baca juga: Buka Sidang Tahunan MPR, Zulkifli Hasan Ajak Wujudkan Pemilu Berkualitas

Selanjutnya, pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan tersebut mengatakan, untuk agenda kedua adalah sidang revisi tata tertib (tatib) soal pimpinan MPR.

"Ini (revisi tatib) penting sekali karena sesuai MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) pimpinan akan kembali seperti dulu. Tidak delapan lagi, melainkan lima yang terdiri 1 dari DPD dan 4 dari DPR" terang Zulkifli.

Adapun rencana sidang revisi tatib tersebut sudah mulai dipersiapkan dengan menggandeng badan pengkaji.

"Mudah-mudahan tanggal 28 Agustus nanti bisa kami sepakati alias ketok palu, sehingga MPR yang akan datang sudah punya tatib yang baru sesuai dengan MD3," harap politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Baca juga: UU MD3, Menggenggam Kekuasaan ala Orde Baru

Sementara itu, agenda ketiga adalah sidang akhir masa jabatan paripurna yang di dalamnya membahas rekomendasi dan amandemen terbatas UUD.

Seperti diketahui, masa bakti anggota dewan di parlemen periode 2014-2019 akan berakhir pada Agustus nanti.

Zulkifli mengatakan, terkait hal ini pihaknya hanya akan memberi rekomendasi pokok pikiran perlunya amandemen UUD 1945 di akhir periodenya lantaran sisa masa bakti hanya tinggal sedikit lagi.

Bahkan, MPR sebelumnya telah mempersiapkan Panitia Adhoc (PAH) 1 dan 2 guna membahas persoalan tersebut.

Baca juga: MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang

"Dalam aturan tidak memungkinkan ada amandemen. Oleh karena itu, Badan Pengkajian telah menyiapkan amandemen terbatas mengenai pokok-pokok haluan negara. Ini sudah jadi dan telah disempurnakan," ungkapnya.

Rencananya, draft rekomendasi tersebut akan dibagikan ke fraksi-fraksi partai. Lalu, pada tanggal 28 Agustus diserahkan ke rapat gabungan.

"Inilah yang nanti akan dibawa ke rapat paripurna akhir masa jabatan pada Sabtu (27/11/2019). Karyanya MPR sekarang ini Pokok-Pokok Pikiran perlunya amandemen terbatas, ada bukunya, ada hasil karyanya ini, yang kedua tentu perubahan tatib," pungkas Zulkifli.

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com