MPR Rekomendasikan Amandemen UUD Dilakukan pada Periode Mendatang

Kompas.com - 18/07/2019, 18:23 WIB
ADW,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) RI Zulkifli Hasan mengatakan, MPR di bawah kepemimpinannya hanya memiliki waktu dua bulan untuk membahas amandemen Undang-undang Dasar (UUD).

Menurut Zulkifli, amandemen UUD idealnya dibahas maksimal 6 bulan sebelum masa periode MPR berakhir.

Hingga menjelang berakhirnya masa jabatan MPR periode 2014-2019, lanjut dia, amandemen tersebut belum juga rampung.

Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah Pemilu Presiden 2019 yang menyita banyak waktu dan perhatian semua orang.

Baca juga : Zulkifli: Pemilihan Pimpinan DPR Keras, tapi di MPR Musyawarah Mufakat

MPR sendiri telah membentuk panitia Ad Hoc sebelum pemilu, namun sebagian besar anggota berpendapat amandemen lebih baik dilakukan setelah pemilu.

Dengan keterbatasan waktu itu, bahan-bahan amandemen yang sudah disusun oleh panitia ad hoc akan direkomendasikan ke MPR Periode 2019-2024.

“Mudah-mudahan bermanfaat bagi MPR periode mendatang,” ucap Zulkifli dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2019).

Saat sidang akhir masa jabatan MPR Periode 2014-2019 mendatang, dia akan membacakan rekomendasi pentingnya amandemen terbatas UUD NKRI Tahun 1945 dan perubahan Tata Tertib MPR.

Pimpinan MPR selanjutnya

Zulkifli menegaskan tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi pimpinan MPR selanjutnya.

Kendati demikian, pimpinan baru MPR harus dipilih lewat musyawarah dan mufakat.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) atau peraturan yang mengatur mekanisme pemilihan pimpinan MPR.

Mekanisme itu, kata dia, berbeda dengan DPR yang sudah memiliki Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Selain itu, pemilihan pimpinan melalui musyawarah dan mufakat merupakan ciri khas MPR.

“Musyawarah mufakat adalah ciri MPR," kata dia.

Zulkifli pun mengajak masyarakat untuk memperkuat persatuan, terlebih setelah Pemilu Presiden 2019.

Pasalnya, menurut dia, selama delapan bulan lebih Indonesia berada dalam dinamika perbedaan pendapat.

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com