Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Kompas.com - 06/06/2023, 15:31 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam sebuah rapat di Gedung DPR RI, Jakarta.DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam sebuah rapat di Gedung DPR RI, Jakarta.

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim lebih serius dalam membahas anggaran bersama DPR.

Dia mempertanyakan cara Nadiem mengelola anggaran di sektor pendidikan dengan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tidak memiliki Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Seperti diketahui, Nadiem belum membuat RKP saat rapat kerja bersama Komisi X DPR untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan RKP Tahun Anggaran 2024.

“Mendikbud Ristek belum membuat rincian RKP-nya, hanya copy paste dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang masih global,” katanya di Jakarta, Selasa (7/6/2023).

Fikri menilai, hal itu merupakan ketidakseriusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) dalam pembahasan APBN bersama DPR.

Baca juga: Pertanyakan Penyaluran Bansos Pangan, DPR: Di Beberapa Daerah Dijadikan Kepentingan Politik

Selain itu, Fikri juga mengkritik keras terkait banyaknya pejabat utama di Kemendikbud Ristek yang masih berstatus pelaksana tugas (plt). 

“Padahal pejabat Plt dilarang membuat keputusan strategis," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Fikri mencatat, terdapat sekitar 15 pejabat yang masih menyandang status plt di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Mereka terdiri dari satu pejabat direktur jenderal (dirjen), dua pejabat sekretaris dirjen, tujuh pejabat direktur, tiga pejabat kepala pusat, dan dua orang pejabat kepala biro.

Fikri mengutip Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan, berdasarkan perundangan, plt merupakan pengganti pejabat definitif yang berhalangan tetap dalam rangka melaksanakan tugas rutin sesuai kewenangannya.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Nakes di Gedung DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Dalam Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, pejabat plt dikatakan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Penjelasan Pasal 14 ayat (7) juga menyebutkan, yang dimaksud dengan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Fikri pun mempertanyakan aspek legal RKP yang sudah maupun sedang disusun dan kemudian dibahas bersama Komisi X DPR RI. Selain itu, masa bakti seorang pejabat plt juga dibatasi maksimal 6 bulan.

“Pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk bertugas selama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya,” ujarnya mengutip Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian," paparnya.

Oleh karena itu, Fikri mendesak Nadiem dan jajarannya untuk segera menyelesaikan masalah RKP dan legalitas plt di Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Fikri menegaskan, pihaknya tidak ingin masalah tersebut menghambat proses kerja pemerintah yang bisa berdampak luas pada publik.

Terkini Lainnya
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
DPR
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
DPR
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke