DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan

Kompas.com - 26/03/2024, 20:57 WIB
Nethania Simanjuntak,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Parlemen Indonesia atau delegasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPR RI) melakukan aksi walk out pada sidang lanjutan Inter-Parliamentary Union (IPU) yang digelar di Jenewa, Swiss, Senin (25/3/2024).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon. Ia mengatakan, aksi walk out DPR sebagai respons kekecewaan terhadap sikap Israel yang turut mengajukan draf proposal kemanusiaan atau emergency item terkait pembelaan dalam melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Ia menambahkan, aksi walk out tersebut diikuti oleh banyak negara Islam, yakni Iran dan sejumlah negara lainya yang simpati terhadap Palestina.

"Sikap kita ini menunjukkan bahwa kita anti penjajahan dan ini juga sesuai dengan konstitusi kita bahwa penjajahan di atas dunia dan di muka bumi ini harus dihapuskan," ujar Fadli dalam keterangan persnya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Spiritual Karyawan, Acara Ramadhan Ngantor Setjen DPR RI Tuai Respons Positif

Menurutnya, pembantaian yang dilakukan Israel sejak 75 tahun lalu hingga sekarang adalah tindakan biadab. Sudah tak terhitung berapa banyak nyawa melayang akibat penembakan serta pengeboman secara membabi-buta.

Indonesia pun secara konsisten, kata Fadli Zon, akan memperjuangkan semangat kemerdekaan bagi rakyat Palestina serta ikut bergerak dalam menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan bunyi konstitusi yang ada.

Sebagai langkah konkret, DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan bilateral dengan berbagai negara untuk membahas draf emergency item yang disusun Indonesia bersama Malaysia.

"Inilah yang saya kita harus diperjuangkan oleh Indonesia sehingga Palestina bisa merdeka dan tentu dalam semangat menciptakan perdamaian dunia, seperti apa yang diamanatkan oleh konstitusi kita," ujarnya.

Baca juga: Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak

Seperti diketahui, Indonesia dan Malaysia, sebelumnya telah menyusun draf emergency item atau resolusi perdamaian dari sisi diplomasi parlemen.

Draf ini sebagai salah satu usulan komprehensif berisi langkah-langkah gencatan senjata dan akses bantuan kemanusiaan, termasuk tentang penghormatan hukum-hukum internasional.

"Jadi kami akan menyampaikan hal-hal yang terkait itu dan mudah-mudahan ke depan bisa ikut menjadi bagian dari solusi," kata Fadli.

"Kami juga melihat Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) sudah lebih maju karena menyetujui gencatan senjata dalam waktu dekat ini, juga resolusi lain, seperti bantuan kemanusiaan dan pelepasan sandera, termasuk juga batas-batas wilayah dan teritorial yang selama ini sudah ada di dalam resolusi PBB," ujar Fadli.

Draf resolusi perdamaian antara Indonesia-Malaysia ini berpotensi mendapat persetujuan untuk mendesak peperangan dengan syarat disetujui dua atau tiga anggota IPU.

Maka itu, delegasi DPR RI terus menggalang kekuatan, baik melalui parlemen di negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) maupun parlemen di negara Asia dan mengonsolidasikan agar nantin ada satu draf gencatan senjata di Gaza, Palestina yang diajukan.

Baca juga: Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BKSAP DPR RI Sukamta mengatakan, sejauh ini ada tiga kelompok negara yang mengusulkan perdamaian di Gaza, yakni kelompok di negara-negara Asia, Afrika, dan Arab.

Melalui pertemuan dengan parlemen negara-negara OKI, Sukamta berharap dukungan terhadap emergency item isu Palestina dapat mencapai 70 persen.

Dengan demikian, resolusi yang dihasilkan di sidang umum parlemen dunia dapat ditindaklanjuti di masing-masing negara.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com