Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Kompas.com - 11/12/2025, 11:11 WIB
I Jalaludin S,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II Ruslan M Daud membantah klaim pemerintah bahwa pemulihan listrik di wilayah terdampak banjir dan longsor telah mencapai 97 persen.

Ia menyebut kondisi di lapangan masih jauh dari normal, karena banyak daerah terdampak banjir dan longsor yang hingga hari ini listriknya belum menyala.

"Pemadaman berkepanjangan membuat masyarakat makin kesulitan di tengah situasi pascabencana. Kami mendesak pemerintah, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, benar-benar mempercepat pemulihan listrik,” ujarnya, dilansir dpr.go.id, Rabu (10/12/2025).

Klaim pemulihan listrik sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyebut kondisi kelistrikan di Aceh telah pulih hingga 97 persen pada Minggu (7/12/2025) malam pascabanjir besar.

Baca juga: PLN–ESDM Diminta Beri Informasi Pemulihan Listrik Apa Adanya, Bukan untuk Menyenangkan Pimpinan

Ruslan menyampaikan bahwa ketidakstabilan listrik menghambat proses pemulihan pascabencana dan membebani masyarakat.

Pelayanan publik, seperti administrasi, fasilitas kesehatan, distribusi logistik, hingga akses komunikasi tidak dapat beroperasi optimal.

Anggota Komisi V DPR RI itu mengungkapkan, banyak pelayanan publik tidak berjalan maksimal karena listrik belum masuk. Tak hanya itu, warung kopi serta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terpaksa menggunakan genset dengan biaya tinggi.

“Bila tidak memakai genset, aktivitas mereka lumpuh dan roda ekonomi terganggu,” kata politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Selain itu, pemadaman listrik berdampak pada akses air bersih karena pompa air tidak dapat beroperasi.

Baca juga: Usulan Pengangkatan Kapolri Tak Lewat DPR, Ini Kata Komisi Reformasi Polri

Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) belum dapat berfungsi akibat jaringan listrik belum pulih. Hanya sebagian kecil SPBU yang tetap buka menggunakan genset dengan jam operasi terbatas.

Ruslan menambahkan, proses evakuasi warga terdampak turut terhambat akibat minimnya penerangan dan terganggunya komunikasi.

Relawan dan aparat di beberapa lokasi kesulitan memetakan wilayah yang masih terisolasi karena jaringan listrik dan telekomunikasi belum stabil.

“Ini memperlambat proses evakuasi dan distribusi bantuan. Pemerintah harus menjadikan pemulihan listrik sebagai prioritas utama,” tegas Ruslan.

Baca juga: Muncul Ide Patungan Beli Hutan, Anggota DPR Ingin Aturan Dievaluasi

Ia menekankan, percepatan pemulihan listrik merupakan kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan keselamatan warga, kelancaran evakuasi, pemulihan ekonomi, serta stabilitas sosial di wilayah terdampak.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com