KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/12/2025).
Adapun pertimbangan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana sebagai berikut:
1. Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial, serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas UU dan peraturan daerah (perda).
2. Mandat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 613 yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.
Baca juga: KUHP Berlaku 2026, Pemprov Jateng–Kejati Matangkan Skema Sanksi Kerja Sosial
3. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi.
4. Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi, kebutuhan penjelasan, dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.
5. Urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.
Setelah mempertimbangkan hal-hal di atas, Dasco meminta persetujuan peserta rapat mengenai pengesahan RUU menjadi UU.
Baca juga: 6 RUU Dikeluarkan, Ini Daftar 64 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana. Apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Dasco, dilansir dari laman dpr.go.id, Senin (8/12/2025).
Para peserta rapat menjawab setuju dan palu pun diketuk yang menandakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana telah resmi menjadi UU.
Untuk diketahui, pengesahan ini berangkat dari laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro yang menyebutkan bahwa seluruh fraksi di parlemen menyetujui pengesahan RUU Penyesuaian Pidana menjadi UU pada pembicaraan tingkat II.
"Dalam rapat kerja tingkat I, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II," kata Dede.
Baca juga: 140 dari 579 Anggota DPR Absen Rapat Paripurna RUU Penyesuaian Pidana
Dari lima poin pertimbangan, salah satu yang menjadi sorotan fraksi di parlemen adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional yang mengharuskan seluruh pidana kurungan dalam berbagai UU dan perda dikonversi.