Modus TPPO Makin Kompleks, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan

Kompas.com - 27/05/2026, 16:58 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Modus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) disebut semakin kompleks. Banyak korban diberangkatkan melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap, tapi tujuan keberangkatannya dimanipulasi oleh jaringan perekrut.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Maruli menilai kondisi tersebut menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko, khususnya di pintu-pintu keberangkatan internasional.

"Kami tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban," ujar Maruli dikutip dari siaran pers yang dimuat dalam situs resmi DPR RI, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Pengungkapan TPPO Pengantin Pesanan ke China di Pontianak Berawal dari Kecurigaan Warga

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem identifikasi yang efektif terhadap calon penumpang berisiko TPPO.

Ia menyebut sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian, antara lain usia produktif 18 hingga 35 tahun, tujuan ke negara rawan TPPO, pembelian tiket secara mendadak, tidak memiliki kontrak kerja yang valid, hingga penggunaan visa wisata yang terindikasi untuk bekerja.

Menurutnya, pola tersebut telah berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus perdagangan orang yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri.

Selain itu, Maruli juga meminta adanya petugas khusus anti-TPPO pada titik keberangkatan internasional utama, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan.

Petugas tersebut tidak hanya bertugas memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan wawancara singkat terhadap penumpang dengan kategori risiko tinggi guna memastikan tujuan keberangkatan aman dan sesuai prosedur.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Nyaris Jadi Korban TPPO Modus Nikah ke China, Batal Didenda Rp 20 Juta

Maruli juga mendorong Direktorat Imigrasi menyusun daftar negara tujuan merah dengan pengawasan lebih ketat terhadap keberangkatan warga negara Indonesia.

Negara dan wilayah yang dinilai rawan antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand yang kerap menjadi jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah tertentu di Timur Tengah.

Ia mengusulkan pula adanya persyaratan tambahan berupa tiket kembali ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang terindikasi rawan penyalahgunaan visa atau keberangkatan nonprosedural.

"Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan," tegas Maruli.

Menurutnya, pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan hak asasi manusia (HAM), pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi korban eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional.

Terkini Lainnya
Kasus Pembakaran Santri di Lombok, Wakil Ketua DPR Minta Diusut Tuntas

Kasus Pembakaran Santri di Lombok, Wakil Ketua DPR Minta Diusut Tuntas

DPR
Timwas Haji DPR Minta Masalah Fasilitas di Mina Segera Diatasi

Timwas Haji DPR Minta Masalah Fasilitas di Mina Segera Diatasi

DPR
Timwas DPR RI Nilai Pelayanan Haji 2026 Membaik, Jemaah Beri Respons Positif

Timwas DPR RI Nilai Pelayanan Haji 2026 Membaik, Jemaah Beri Respons Positif

DPR
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah di Arafah, Timwas DPR Soroti Krusialnya Fase Armuzna

Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah di Arafah, Timwas DPR Soroti Krusialnya Fase Armuzna

DPR
Modus TPPO Makin Kompleks, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan

Modus TPPO Makin Kompleks, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan

DPR
Temui Jemaah Haji di Mekkah, Wakil Ketua DPR RI Tampung Masukan soal Konsumsi dan Petugas

Temui Jemaah Haji di Mekkah, Wakil Ketua DPR RI Tampung Masukan soal Konsumsi dan Petugas

DPR
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com