Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Kompas.com - 04/12/2025, 16:18 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menetapkan Pedoman Pengelolaan Televisi dan Radio Parlemen sebagai standar operasional baru dalam penyiaran dan produksi informasi publik di lingkungan DPR RI

Penetapan itu menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penyiaran parlemen dan mendorong keterbukaan informasi legislatif yang kredibel, edukatif, dan dapat diakses secara luas.

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno memberikan apresiasi atas terbitnya Pedoman Pengelolaan Televisi dan Radio Parlemen. 

Menurutnya, penguatan sistem tata kelola penyiaran merupakan langkah penting dalam membangun standar penyiaran parlemen yang profesional.

“Pedoman ini adalah fondasi penting bagi peningkatan kualitas penyiaran parlemen. Kami mendukung penuh implementasinya agar mekanisme kerja kita semakin terstandar dan profesional,” ujar Eddy dalam siaran persnya, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Hubungan RI–Hungaria Masuki Fase Kemitraan yang Semakin Konkret

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyampaikan, pedoman tersebut merupakan bagian dari transformasi menyeluruh TVR Parlemen menuju penyelenggaraan penyiaran yang lebih profesional dan modern.

Dia menegaskan, melalui TVR Parlemen, DPR RI terus berupaya menyajikan informasi legislatif yang kredibel, edukatif, dan mudah diakses. 

“Langkah ini bukan hanya dari perubahan sistem kerja, tetapi sebuah semangat untuk terus melayani rakyat,” jelas Indra.

Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menegaskan, pedoman tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mewujudkan Parlemen Modern.

Pedoman itu juga untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi legislatif, serta menghadirkan layanan publik yang lebih akuntabel melalui media penyiaran resmi DPR RI.

Baca juga: Komisi IV DPR RI Rapat dengan Menteri Kehutanan, Bahas Bencana Sumatera

Dengan adanya pedoman itu, TVR Parlemen kini memiliki dasar operasional yang lebih jelas dalam mengelola seluruh aktivitas penyiarannya, mulai dari pra-produksi, produksi, pascaproduksi hingga evaluasi.

Adapun pedoman tersebut dituangkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4214/SEKJEN/2025.

Keputusan itu mengatur secara komprehensif mekanisme peliputan, alur produksi berita dan non-berita, distribusi siaran, hingga penguatan identitas audio-visual lembaga.

Salah satu implikasinya adalah penerapan watermark resmi TVR Parlemen pada seluruh konten tayang sebagai upaya standarisasi dan perlindungan aset publik. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam lampiran pedoman, khususnya pada bagian publikasi yang menetapkan kewajiban watermark untuk setiap tayangan yang siap disiarkan.

Baca juga: DPR Siap Evaluasi Penyebab Bencana Aceh-Sumatera, Puan: Saat Ini Fokus Tanggap Darurat

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com