Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Kompas.com - 01/05/2024, 10:45 WIB
HTRMN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan dan keadilan bagi semua jenis buruh di Indonesia. Hal ini dikatakannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, buruh memiliki peran besar dalam pembangunan bangsa dan negara. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan hak-hak yang layak.

Perlindungan dan keadilan bagi buruh harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, buruh atau pekerja memiliki peran besar untuk negara, tidak hanya sebagai penggerak ekonomi, tapi juga merupakan pelaku utama pembangunan,” kata Puan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Puan menekankan pentingnya perlindungan buruh di tengah berbagai tantangan global, termasuk tingkat pengangguran yang kian mengkhawatirkan.

Menurut Puan, tingginya pengangguran di Indonesia disebabkan oleh pertumbuhan jumlah angkatan kerja yang lebih pesat dibandingkan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan.

Untuk mengatasi hal itu, diperlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah, dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas.

“Jika tidak ada perbaikan, jumlah pengangguran yang terus meningkat dapat menjadi masalah pembangunan yang serius,” tutur mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu.

Baca juga: Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Soroti perlindungan dan jaminan

Dalam kesempatan itu, Puan juga menyoroti perlindungan buruh. Ia menilai, hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial yang semakin meningkat.

Perlindungan buruh yang dimaksud Puan adalah tidak hanya terbatas pada jaminan kesehatan dan upah, tetapi juga mencakup jaminan masa tua yang memadai.

“Pemerintah harus bisa memastikan pemberi kerja disiplin menyiapkan perlindungan jaminan masa tua untuk buruh atau pekerja,” ucapnya.

Selain itu, Puan juga mendorong pemberi kerja untuk memberikan kesejahteraan tambahan bagi buruh, seperti bonus bagi pekerja berprestasi.

Menurutnya, pemberian bonus dan penghargaan ini tidak hanya meningkatkan motivasi dan kompetensi pekerja, tetapi juga berkontribusi pada performa perusahaan secara keseluruhan.

Awareness pemberian bonus bagi pekerja harus semakin ditingkatkan. Tak hanya sekadar pemberian THR yang memang sebuah kewajiban dari pemberi kerja, tapi juga harus ada bentuk-bentuk penghargaan lainnya,” kata Puan.

Puan menyadari bahwa masih banyak perusahaan yang belum memiliki kesadaran terhadap pemberian penghargaan bagi pekerja berprestasi. Ia berharap agar praktik ini dapat ditingkatkan demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan produktif.

“Namun, tidak sedikit pula perusahaan yang kurang memiliki kesadaran terhadap hal tersebut. Pemberian penghargaan yang adil tentunya akan menciptakan buruh atau pekerja yang semakin kompeten. Kesejahteraan pekerja berpengaruh terhadap performa perusahaan,” paparnya.

Baca juga: PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Perlindungan buruh dan pekerja perempuan di tempat kerja harus diperkuat

Puan menekankan pentingnya perlindungan terhadap buruh dan pekerja perempuan di tempat kerja. Pasalnya, masih maraknya kesenjangan gender di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual dan diskriminasi upah.

Ia menegaskan, DPR berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan melalui berbagai regulasi. Salah satu contohnya adalah Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang turut memperhatikan aspek jaminan bagi pekerja perempuan setelah menjadi ibu.

"RUU KIA akan memastikan pekerja perempuan yang hamil dan menyusui mendapatkan perlindungan dari perusahaan, seperti penyediaan ruang bagi ibu hamil dan ruang laktasi," jelas Puan.

Lebih lanjut, Puan mengingatkan pentingnya pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan cuti haid sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia sering kali menemukan kasus di mana pekerja perempuan tidak mendapatkan cuti haid yang menjadi hak mereka.

"Pemberian cuti haid bagi pekerja perempuan kerap kali terabaikan, padahal hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang harus diberikan perusahaan," tegas Puan.

Ia menambahkan, cuti panjang tidak hanya berlaku bagi pekerja perempuan yang melahirkan, tetapi juga bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan.

Puan berharap dengan upaya-upaya ini, hak-hak pekerja perempuan dapat terlindungi dan mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Menaker Ungkap Tantangan Dunia Kerja Makin Berat

Keadilan bagi semua jenis buruh

Ia menekankan pentingnya keadilan bagi seluruh jenis buruh, termasuk buruh harian lepas dan pekerja musiman. Menurutnya, perlindungan dari pemberi kerja dan pemerintah harus diberikan kepada mereka sama seperti buruh tetap.

Puan meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan buruh lepas di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 30 juta orang. Ia mendorong pemerintah untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan memperbanyak program vokasi untuk meningkatkan keterampilan.

Di era kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, banyak generasi muda yang memilih menjadi tenaga lepas. Puan menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian demi keadilan bagi semua jenis buruh.

Pada Hari Buruh Internasional ini, Puan mengajak masyarakat untuk menghargai perjuangan dan kinerja para buruh. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi mereka dalam membangun bangsa.

"Untuk semua buruh atau pekerja Indonesia, selamat memperingati Hari Buruh Internasional. Dedikasi para buruh dalam membangun negeri ini sangatlah besar. Anda semua sangat berjasa dalam membangun bangsa," ucap Puan.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com