Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

Kompas.com - 09/07/2025, 16:05 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa saat ini DPR tidak memiliki rencana untuk membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ( UU MK), meskipun putusan MK terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah menuai polemik.

Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya, ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut. Saat itu, pembahasan sudah rampung dan hanya tinggal menunggu rapat paripurna tingkat II.

“Undang-Undang MK tidak ada revisi, itu sudah direvisi periode DPR lima tahun lalu,” kata Adies, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (8/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Adies usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Politikus Golkar itu menambahkan bahwa hingga kini, belum ada arahan pimpinan DPR untuk membahas kembali revisi UU MK.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Revisi UU MK Tak Jadi Agenda Baru karena Tinggal Disahkan

Menurut Adies, bila ada rencana pembahasan, hal itu akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

“Kalau ada, pasti dibahas di rapat pimpinan, lalu dibawa ke Bamus. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Wacana revisi UU MK

Wacana revisi UU MK sebelumnya mengemuka setelah sejumlah legislator menyampaikan kritik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut revisi UU MK mungkin dibutuhkan untuk membahas kembali kewenangan MK dalam memutus perkara.

Khozin menilai Mahkamah Konstitusi terkadang melampaui kewenangan dalam memutus perkara, sementara sesuai konstitusi, fungsi pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah.

Baca juga: Legislator PDIP: Aspirasi Pemakzulan Gibran Memungkinkan secara Konstitusi

“Kalau memang MK dianggap memiliki kewenangan membuat undang-undang, (sebaiknya kewenangan itu) dilegitimasi (secara jelas),” ujar Khozin.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supriyanto, juga menyampaikan kritik. Ia menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi mengganggu siklus demokrasi di Indonesia.

Supriyanto menyoroti dampak jeda waktu yang ditimbulkan oleh putusan tersebut.

Menurutnya, pemilihan anggota DPRD yang tidak lagi diselenggarakan setiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Sebagai informasi, dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu tingkat nasional akan dipisahkan dari pemilu tingkat daerah.

Baca juga: MK Dicecar Komisi III soal Pemilu, Saat Minta Anggaran Rp 130 Miliar

Pemilu nasional akan meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu tingkat daerah akan mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah beserta wakilnya. Adapun perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dengan adanya putusan ini, skema pemilu serentak yang dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.

MK memutuskan pemilu daerah akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. 

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com