KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful public participation dalam setiap proses legislasi di DPR.
Hal tersebut disampaikan Cucun saat membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) bertajuk “ Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi”, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, partisipasi publik bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan jiwa demokrasi yang harus diwujudkan secara nyata dalam setiap pembahasan kebijakan publik di DPR.
“Partisipasi adalah jiwa demokrasi yang sesungguhnya. Bukan hanya hadir, tetapi harus mampu memengaruhi arah kebijakan melalui hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan,” ujar Cucun, dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menyoroti perkembangan partisipasi publik di era digital yang kini tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka.
Baca juga: BPK Ungkap Tantangan Baru Pemberantasan Fraud di Era Digital
Cucun mendorong pemanfaatan platform komunikasi digital oleh lembaga humas pemerintah untuk menjembatani komunikasi dua arah antara masyarakat dan pengambil kebijakan.
“Dengan adanya sinergi antara fungsi kehumasan di kementerian, lembaga, dan parlemen, kanal-kanal digital harus menjadi ruang aspirasi yang efektif, terbuka, dan inklusif,” ujar Cucun.
Ia menambahkan, DPR saat ini terus berupaya membuka ruang publik seluas-luasnya, termasuk melalui pembentukan Badan Analisis dan Monitoring (BAM) yang bertujuan memperluas akses masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembahasan RUU.
Menurut Cucun, BAM akan memprioritaskan pelibatan publik, baik dalam proses pembahasan RUU maupun dalam fungsi pengawasan dan penganggaran DPR.
“Dengan hadirnya BAM, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan terarah untuk menyampaikan pendapat melalui kanal komunikasi yang tersedia, baik di Alat Kelengkapan Dewan maupun Sekretariat Jenderal DPR RI,” jelasnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Tutup Komunikasi dengan Lita Gading, Niat Laporkan ke Polisi
Ia juga menekankan bahwa partisipasi publik merupakan amanat konstitusi yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E UUD 1945. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang bukan hanya kebutuhan demokrasi, tetapi juga kewajiban konstitusional.
Mengakhiri sambutannya, Cucun menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta forum, serta berharap forum ini dapat melahirkan pemikiran segar dan praktik baik untuk memperkuat sinergi antara parlemen dan publik.