Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

Kompas.com - 10/07/2025, 15:12 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful public participation dalam setiap proses legislasi di DPR.

Hal tersebut disampaikan Cucun saat membuka Forum Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) bertajuk “ Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi”, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, partisipasi publik bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan jiwa demokrasi yang harus diwujudkan secara nyata dalam setiap pembahasan kebijakan publik di DPR.

“Partisipasi adalah jiwa demokrasi yang sesungguhnya. Bukan hanya hadir, tetapi harus mampu memengaruhi arah kebijakan melalui hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan,” ujar Cucun, dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis (10/7/2025).

Ia juga menyoroti perkembangan partisipasi publik di era digital yang kini tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka.

Baca juga: BPK Ungkap Tantangan Baru Pemberantasan Fraud di Era Digital

Cucun mendorong pemanfaatan platform komunikasi digital oleh lembaga humas pemerintah untuk menjembatani komunikasi dua arah antara masyarakat dan pengambil kebijakan.

“Dengan adanya sinergi antara fungsi kehumasan di kementerian, lembaga, dan parlemen, kanal-kanal digital harus menjadi ruang aspirasi yang efektif, terbuka, dan inklusif,” ujar Cucun.

Ia menambahkan, DPR saat ini terus berupaya membuka ruang publik seluas-luasnya, termasuk melalui pembentukan Badan Analisis dan Monitoring (BAM) yang bertujuan memperluas akses masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembahasan RUU.

Menurut Cucun, BAM akan memprioritaskan pelibatan publik, baik dalam proses pembahasan RUU maupun dalam fungsi pengawasan dan penganggaran DPR.

“Dengan hadirnya BAM, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan terarah untuk menyampaikan pendapat melalui kanal komunikasi yang tersedia, baik di Alat Kelengkapan Dewan maupun Sekretariat Jenderal DPR RI,” jelasnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Tutup Komunikasi dengan Lita Gading, Niat Laporkan ke Polisi

Ia juga menekankan bahwa partisipasi publik merupakan amanat konstitusi yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E UUD 1945. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang bukan hanya kebutuhan demokrasi, tetapi juga kewajiban konstitusional.

Mengakhiri sambutannya, Cucun menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta forum, serta berharap forum ini dapat melahirkan pemikiran segar dan praktik baik untuk memperkuat sinergi antara parlemen dan publik.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com