KOMPAS.com - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Usulan tersebut disampaikan Cucun dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Hak angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji," ujar Cucun dilansir dari laman dpr.go.id, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan, pembentukan Pansus Hak Angket bertujuan untuk memastikan hak seluruh jemaah terpenuhi dan kebijakan pelayanan haji berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 serta kesepakatan DPR RI dan pemerintah.
Baca juga: Amphuri Desak DPR Segera Umumkan Naskah Resmi Revisi UU Haji dan Umroh
Usulan tersebut muncul menyusul ditemukannya sejumlah catatan dalam pelaksanaan haji 2025 oleh Timwas DPR RI pada bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan.
“Kami temukan sejumlah ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realita di lapangan, termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama (Kemenag) dan syarikah di Arab Saudi,” ucap politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Cucun menilai hak angket memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket serta UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.
Mengutip Pasal 79 ayat 3 UU MD3, ia menekankan bahwa hak angket sejatinya difungsikan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan disinyalir bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 100 Hari Robby-Nina Pimpin Salatiga, Diwarnai Hak Angket DPRD
Cucun mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Setelah Rapat Paripurna, setiap fraksi akan mengajukan nama secara proporsional untuk menjadi anggota Pansus Haji 2025 hingga terkumpul sedikitnya 25 anggota dari lebih dari satu fraksi.
Jika ketentuan sudah terpenuhi, DPR akan menggelar Rapat Paripurna lanjutan untuk menetapkan nama-nama anggota Pansus Haji 2025 sebagai tanda dimulainya proses investigasi.
Baca juga: Wacana Pembentukan Pansus Haji 2025 Akan Dibahas Pimpinan DPR
“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Cucun.
Menutup keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia dan semua pihak yang telah memberikan perhatian besar terhadap evaluasi penyelenggaraan haji.
Cucun berharap pelaksanaan hak angket ini dapat memperbaiki tata kelola haji nasional ke depan.
Baca juga: Peralihan Penyelenggara Haji dari Kemenag ke BP Haji Harus Disiapkan Serius