Dorong Pelayanan Haji Lebih Profesional, Timwas DPR Usul 1 Syarikah per Embarkasi

Kompas.com - 09/07/2025, 15:33 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.com – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan mengusulkan agar penyelenggaraan haji ke depan dilakukan secara lebih terstruktur dan profesional, salah satunya melalui penugasan satu syarikah untuk setiap embarkasi jemaah haji Indonesia.

Hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh hasil pengawasan Timwas Haji 2025, yang akan dibawa ke Rapat Pimpinan DPR RI sebelum dibacakan dalam Rapat Paripurna.

Menurut Cucun, skema satu syarikah untuk setiap embarkasi akan mendorong kompetisi sehat antarpenyedia layanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan haji.

Dengan 14 embarkasi yang ada di Indonesia, maka akan ada 14 syarikah berbeda yang ditugaskan, dan semuanya harus memiliki rekam jejak baik.

“Usulan yang mengemuka tadi adalah agar setiap satu embarkasi dilayani oleh satu syarikah, dan semuanya tidak boleh memiliki catatan wanprestasi,” kata Cucun, dilansir dari laman dpr.go.id, Rabu (9/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun usai menghadiri rapat evaluasi internal Timwas Haji 2025 di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Alasan BP Haji Hendak Pakai 2 Syarikah Saja di Musim Haji Tahun Depan

Cucun menjelaskan, klausul kontrak dengan syarikah nantinya harus memuat skema retensi dana untuk mengantisipasi jika terjadi wanprestasi. Dengan demikian, dana bisa ditahan atau dipotong sebagai bentuk sanksi kepada syarikah yang tidak menjalankan layanan sesuai kontrak.

“Kalau ada syarikah yang wanprestasi, maka dana retensi itu bisa ditahan atau dipotong. Ini akan kami masukkan dalam laporan Timwas Haji DPR dan menjadi bagian substansi revisi Undang-Undang Haji yang sedang dibahas,” ucap Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB itu.

Selain usulan skema multisyarikah, Timwas Haji DPR juga menilai perlu adanya perbaikan dalam sistem pengawasan haji.

Selama ini, Timwas Haji baru dibentuk sekitar dua bulan menjelang keberangkatan jemaah haji. Cucun menilai pola ini tidak efektif dalam mencegah potensi masalah sejak awal.

“Ke depan, pembentukan Timwas harus dilakukan sejak awal proses, misalnya saat pelunasan biaya haji. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan untuk memastikan data akurat dan tidak terjadi manipulasi,” tegasnya.

Baca juga: Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani

Cucun menyebut, pengawasan sejak awal penting dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data, seperti adanya jemaah yang tidak mampu melunasi biaya namun digantikan pihak lain tanpa mengikuti urutan prioritas.

Ia juga mengusulkan agar sistem pengawasan ke depan dilakukan secara kolaboratif antara DPR, pengawas internal Kementerian Agama, dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang akan mulai beroperasi pada 2026.

Dengan demikian, seluruh tahapan pelaksanaan ibadah haji, mulai dari administrasi hingga kontrak layanan, dapat diawasi dengan lebih baik.

“Jika sinergi ini dibangun sejak awal, pelayanan kepada jemaah akan lebih optimal dan akuntabel. Ini akan menjadi catatan penting dalam laporan Timwas Haji yang akan kami sampaikan di rapat paripurna nanti,” pungkas Cucun.

Terkini Lainnya
Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

Puan Maharani Apresiasi Kiprah Muhammadiyah dalam Membangun Bangsa

DPR
Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

Marak Kasus Bullying di Sekolah, Puan Desak Evaluasi Menyeluruh

DPR
DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR RI Terima Hasil Pemeriksaan BPK Semester I-2025, Puan: Bisa Jadi Bahan Masukan untuk Dewan

DPR
Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

Komisi DPR RI Dapat Mitra Kerja Baru, Ini Daftarnya

DPR
DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Jelaskan Urgensi Pembaruan

DPR
Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

Sesuai Keputusan MKD, Puan Pastikan Adies Kadir Aktif Kembali Sebagai Wakil Ketua DPR

DPR
Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dasco Tegaskan DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

DPR
Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

Puan Ajak Ketua Parlemen Korsel Perkuat Kerja Sama Investasi Hijau hingga Budaya

DPR
Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

Puan Maharani Soroti Krisis Palestina dan Sudan di Forum MIKTA 2025

DPR
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi VII DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com