Polemik Penulisan Ulang Sejarah, Cucun: Boleh Tambah Halaman, tapi Jangan Robek Lembaran

Kompas.com - 07/07/2025, 12:10 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gagasan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), untuk menulis ulang sejarah Indonesia baru-baru ini memicu gelombang perdebatan di berbagai kalangan.

Menanggapi perdebatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, sejarah bangsa tidak boleh sembarangan dirombak.

Menurutnya, sejarah bukan untuk ditulis ulang secara sembarangan, melainkan dimutakhirkan secara arif dan bertanggung jawab.

Sejarah bukan naskah bebas edit. Ia adalah ingatan kolektif bangsa yang disusun dari perjuangan, luka, harapan, dan cita-cita. Jika ada yang kurang, kita lengkapi. Jika ada yang tertinggal, kita angkat,”  ujarnya melansir dpr.go.id, Minggu (6/7/2025). 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, penulisan ulang bukan berarti menghapus atau mengaburkan yang sudah ada.

Cucun menekankan, sejarah harus menjadi pemersatu, bukan justru sumber kegaduhan. 

Baca juga: Penulisan Ulang Sejarah Jalan Trus: Uji Publik Dimulai, Dasco Bergerak

Oleh karena itu, DPR RI akan membentuk tim supervisi independen untuk mengawal proses pemutakhiran sejarah secara proporsional dengan mengundang para pakar lintas disiplin. 

“Mari kita rawat sejarah dengan kebijaksanaan, bukan dengan ego zaman. Kita boleh menambah halaman, tetapi jangan merobek lembaran,” ujar Cucun. 

Ia menegaskan, bangsa Indonesia memiliki banyak tokoh dan peristiwa yang patut dikenang dan dicatat.

Untuk itu, penulisan sejarah tidak sepatutnya menghapus peran siapa pun, melainkan memperkaya narasi kebangsaan yang inklusif dan berkeadilan.

“Sejarah adalah milik kita bersama. Mari kita jaga keutuhannya, kita perbaiki kekurangannya, dan kita wariskan dengan penuh kehormatan kepada generasi yang akan datang,” kata Cucun.

Legislator dari dapil Jawa Barat II ini menambahkan, istilah " penulisan ulang sejarah" rentan disalahartikan sebagai upaya mengganti narasi, membolak-balik fakta, bahkan berpotensi menggeser jasa tokoh-tokoh besar yang telah mewarnai perjalanan republik ini.

Baca juga: Berbagai Pihak Desak Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Dihentikan, Siapa Saja?

Cucun menyatakan lebih setuju dengan narasi pemutakhiran sejarah. Sebab, narasi ini adalah proses intelektual dan kultural, bukan tindakan politis. 

Menurutnya, pemutakhiran berarti membuka ruang bagi fakta-fakta baru yang selama ini belum terdokumentasi, tetapi tetap berada dalam koridor objektivitas dan integritas ilmiah. 

“Kalau ada catatan sejarah yang belum masuk dalam dokumen resmi bangsa, tentu kita harus mengakuinya. Namun, jangan terburu-buru diumumkan ke publik tanpa kajian mendalam dari para sejarawan, akademisi, dan tokoh masyarakat,” tegas Cucun.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com