KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa saat ini DPR tidak memiliki rencana untuk membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ( UU MK), meskipun putusan MK terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah menuai polemik.
Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya, ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut. Saat itu, pembahasan sudah rampung dan hanya tinggal menunggu rapat paripurna tingkat II.
“Undang-Undang MK tidak ada revisi, itu sudah direvisi periode DPR lima tahun lalu,” kata Adies, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (8/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Adies usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Politikus Golkar itu menambahkan bahwa hingga kini, belum ada arahan pimpinan DPR untuk membahas kembali revisi UU MK.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Revisi UU MK Tak Jadi Agenda Baru karena Tinggal Disahkan
Menurut Adies, bila ada rencana pembahasan, hal itu akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).
“Kalau ada, pasti dibahas di rapat pimpinan, lalu dibawa ke Bamus. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Wacana revisi UU MK sebelumnya mengemuka setelah sejumlah legislator menyampaikan kritik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut revisi UU MK mungkin dibutuhkan untuk membahas kembali kewenangan MK dalam memutus perkara.
Khozin menilai Mahkamah Konstitusi terkadang melampaui kewenangan dalam memutus perkara, sementara sesuai konstitusi, fungsi pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah.
Baca juga: Legislator PDIP: Aspirasi Pemakzulan Gibran Memungkinkan secara Konstitusi
“Kalau memang MK dianggap memiliki kewenangan membuat undang-undang, (sebaiknya kewenangan itu) dilegitimasi (secara jelas),” ujar Khozin.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supriyanto, juga menyampaikan kritik. Ia menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi mengganggu siklus demokrasi di Indonesia.
Supriyanto menyoroti dampak jeda waktu yang ditimbulkan oleh putusan tersebut.
Menurutnya, pemilihan anggota DPRD yang tidak lagi diselenggarakan setiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebagai informasi, dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu tingkat nasional akan dipisahkan dari pemilu tingkat daerah.
Baca juga: MK Dicecar Komisi III soal Pemilu, Saat Minta Anggaran Rp 130 Miliar
Pemilu nasional akan meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu tingkat daerah akan mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah beserta wakilnya. Adapun perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dengan adanya putusan ini, skema pemilu serentak yang dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.
MK memutuskan pemilu daerah akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.