Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

Kompas.com - 09/07/2025, 16:05 WIB
Dwi NH

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa saat ini DPR tidak memiliki rencana untuk membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ( UU MK), meskipun putusan MK terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah menuai polemik.

Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya, ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut. Saat itu, pembahasan sudah rampung dan hanya tinggal menunggu rapat paripurna tingkat II.

“Undang-Undang MK tidak ada revisi, itu sudah direvisi periode DPR lima tahun lalu,” kata Adies, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (8/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Adies usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Politikus Golkar itu menambahkan bahwa hingga kini, belum ada arahan pimpinan DPR untuk membahas kembali revisi UU MK.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Revisi UU MK Tak Jadi Agenda Baru karena Tinggal Disahkan

Menurut Adies, bila ada rencana pembahasan, hal itu akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

“Kalau ada, pasti dibahas di rapat pimpinan, lalu dibawa ke Bamus. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Wacana revisi UU MK

Wacana revisi UU MK sebelumnya mengemuka setelah sejumlah legislator menyampaikan kritik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut revisi UU MK mungkin dibutuhkan untuk membahas kembali kewenangan MK dalam memutus perkara.

Khozin menilai Mahkamah Konstitusi terkadang melampaui kewenangan dalam memutus perkara, sementara sesuai konstitusi, fungsi pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah.

Baca juga: Legislator PDIP: Aspirasi Pemakzulan Gibran Memungkinkan secara Konstitusi

“Kalau memang MK dianggap memiliki kewenangan membuat undang-undang, (sebaiknya kewenangan itu) dilegitimasi (secara jelas),” ujar Khozin.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supriyanto, juga menyampaikan kritik. Ia menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi mengganggu siklus demokrasi di Indonesia.

Supriyanto menyoroti dampak jeda waktu yang ditimbulkan oleh putusan tersebut.

Menurutnya, pemilihan anggota DPRD yang tidak lagi diselenggarakan setiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Sebagai informasi, dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu tingkat nasional akan dipisahkan dari pemilu tingkat daerah.

Baca juga: MK Dicecar Komisi III soal Pemilu, Saat Minta Anggaran Rp 130 Miliar

Pemilu nasional akan meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu tingkat daerah akan mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah beserta wakilnya. Adapun perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dengan adanya putusan ini, skema pemilu serentak yang dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.

MK memutuskan pemilu daerah akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. 

Terkini Lainnya
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

DPR
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

DPR
Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

DPR
Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

DPR
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

DPR
Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

DPR
24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

DPR
Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

DPR
Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke