Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi KUHAP Selesai

Kompas.com - 25/06/2025, 13:09 WIB
Inang Sh ,
Dwi NH

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. 

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujarnya melansir dpr.go.id, Rabu (25/6/2025). 

Dia menyampaikan hal itu menanggapi perkembangan legislasi yang tengah berlangsung di Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dasco menyebutkan, pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis. 

Menurutnya, hal itu penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja. 

Baca juga: RUU Perampasan Aset: Siapa yang Takut?

Materi RUU tersebut tersebar di berbagai regulasi, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP. 

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari situ,” sebut Dasco. 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyebutkan, setelah aspek-aspek lain selesai dibahas, DPR akan mengompilasi UU yang mempunyai persoalan sama terkait aset agar bisa berjalan dengan baik.

Polemik substansi RUU Perampasan Aset 

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset saat ini masih menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya. 

Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). 

Baca juga: Anggota DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Hak Warga

Masyarakat sipil menilai hal tersebut berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan. 

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan DPR menilai, RUU itu sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selama ini, aparat penegak hukum kesulitan dalam mengambil aset negara karena pelaku sering kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

Pembahasan RUU itu pun menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Dengan menunggu selesainya revisi RUU KUHAP dan KUHP, substansi RUU Perampasan Aset diharapkan akan lebih utuh dan tidak tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya. 

Baca juga: RUU Perampasan Aset Akan Lindungi Hak Pihak Ketiga Pengguna Aset Hasil Kejahatan

Terkini Lainnya
24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

DPR
Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

DPR
Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

DPR
Dorong Pelayanan Haji Lebih Profesional, Timwas DPR Usul 1 Syarikah per Embarkasi

Dorong Pelayanan Haji Lebih Profesional, Timwas DPR Usul 1 Syarikah per Embarkasi

DPR
Polemik Penulisan Ulang Sejarah, Cucun: Boleh Tambah Halaman, tapi Jangan Robek Lembaran

Polemik Penulisan Ulang Sejarah, Cucun: Boleh Tambah Halaman, tapi Jangan Robek Lembaran

DPR
Hadiri Fatayat NU, Cucun Ahmad Tegaskan Negara Harus Lindungi Perempuan

Hadiri Fatayat NU, Cucun Ahmad Tegaskan Negara Harus Lindungi Perempuan

DPR
WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan

WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan

DPR
Polemik Pulau Enggano, Wakil Ketua DPR RI Soroti Keterbatasan Akses Transportasi

Polemik Pulau Enggano, Wakil Ketua DPR RI Soroti Keterbatasan Akses Transportasi

DPR
Pemerintah Kirim Daftar Nama Calon Dubes, DPR Segera Lakukan Fit and Proper Test

Pemerintah Kirim Daftar Nama Calon Dubes, DPR Segera Lakukan Fit and Proper Test

DPR
HUT Ke-79 Bhayangkara, Komisi III Minta Polri Tingkatkan Profesionalisme dan Transformasi Digital

HUT Ke-79 Bhayangkara, Komisi III Minta Polri Tingkatkan Profesionalisme dan Transformasi Digital

DPR
Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren

Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren

DPR
Aher Jabat Ketua BAM, DPR Minta Respons Cepat atas Aspirasi Publik

Aher Jabat Ketua BAM, DPR Minta Respons Cepat atas Aspirasi Publik

DPR
Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi KUHAP Selesai

Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi KUHAP Selesai

DPR
Kursi Dubes RI di Pos Kunci Masih Kosong, Dasco: DPR Tunggu Pengajuan Resmi dari Pemerintah

Kursi Dubes RI di Pos Kunci Masih Kosong, Dasco: DPR Tunggu Pengajuan Resmi dari Pemerintah

DPR
BUMDes Bisa Untung Rp Miliar Per Tahun, Wakil Ketua DPR Ajak Desa Manfaatkan Koperasi Merah Putih

BUMDes Bisa Untung Rp Miliar Per Tahun, Wakil Ketua DPR Ajak Desa Manfaatkan Koperasi Merah Putih

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke