KOMPAS.com - Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satunya adalah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), yang dinilai memiliki peran strategis dalam membina dan mendampingi jemaah.
“Secara pribadi saya tidak setuju jika KBIH tidak dilibatkan. Kita akan undang mereka. Semua stakeholder di negeri ini harus ikut dalam penyusunan revisi UU Haji dan Umrah,” ujar Cucun seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (13/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Cucun saat berada di Sektor 7, Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa KBIH tidak hanya memberikan pembelajaran teori, tetapi juga mendampingi jemaah secara menyeluruh.
Baca juga: Berapa Kali Rasulullah Melaksanakan Ibadah Haji Sepanjang Hidupnya?
Mereka membimbing sejak jauh hari sebelum keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji secara langsung.
"Mereka membimbing manasik bahkan selama setahun. Mereka memahami betul seluk-beluk ibadah haji dan hadir langsung di Tanah Suci. Ini tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh pemerintah," imbuh Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Kendati demikian, Cucun juga menyoroti perlunya peningkatan koordinasi dan pengawasan terhadap KBIH.
Ia merespons sejumlah keluhan terkait monopoli tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina yang dinilai mengganggu kenyamanan jemaah lain.
Baca juga: Janji Haji Furoda Fiktif, Uang Jemaah Purworejo Dipakai Investasi Perumahan
"Semua pihak harus sadar bahwa tempat di Arafah dan Mina terbatas. KBIH juga harus saling menghormati dan menjaga toleransi," tegas Cucun.
Ia menambahkan, pelibatan KBIH dalam penyusunan regulasi adalah bagian dari prinsip partisipatif dalam perumusan kebijakan publik. Hal ini akan memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.