Hadapi Krisis Iklim dan Perdagangan Karbon, Komisi IV DPR Usulkan UU Kehutanan Baru

Kompas.com - 26/05/2025, 19:33 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan, I Nyoman Adi Wiryatama, mengusulkan pembentukan undang-undang (UU) kehutanan baru untuk menggantikan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Menurutnya, regulasi lama itu tidak lagi relevan menghadapi kompleksitas tantangan kehutanan masa kini.

“Perkembangan kebutuhan terhadap hutan saat ini sangat kompleks. Bukan hanya soal pengelolaan dan pemanfaatan, tapi juga menyangkut hak masyarakat adat, krisis iklim, hingga perdagangan karbon. Revisi parsial tidak cukup lagi,” ujar Adi seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Bahlil Minta Kontraktor Migas Ikut Garap Fasilitas Penangkap Karbon

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, hutan tidak bisa lagi dipandang sebagai entitas terpisah dari manusia.

Ia menekankan pentingnya pengakuan hukum terhadap peran komunitas lokal dan masyarakat adat sebagai penjaga hutan.

“Selama ini hutan dipandang terpisah dari manusia. Padahal masyarakat adat adalah penjaga terbaik hutan. Mereka harus diakui secara hukum sebagai subjek penting dalam pengelolaan hutan,” katanya.

Baca juga: Hutan Bakau Terjepit El Nino-La Nina: Ancaman Ganda yang Mematikan

Adi mengusulkan agar UU baru tentang Kehutanan dan Pengelolaannya memuat empat aspek utama, yakni:

  • Kejelasan prosedur dan penguatan hak masyarakat hukum adat (MHA);
  • Mekanisme partisipatif dalam pelibatan masyarakat sekitar hutan;
  • Kerangka hukum yang adaptif terhadap krisis iklim dan perdagangan karbon;
  • Penataan ulang izin usaha dan sanksi berbasis tanggung jawab ekologis.

Adi juga menyoroti pentingnya integrasi antara pelestarian hutan dan sektor pariwisata. 

Menurutnya, wilayah-wilayah seperti Bali dan Nusa Tenggara memiliki potensi besar untuk pengembangan ekowisata berbasis pelestarian hutan.

“Kehutanan dan pariwisata tidak bisa lagi dipisahkan. Ekowisata adalah potensi besar, terutama jika masyarakat lokal dilibatkan aktif dan menjadi penerima manfaat,” jelas Adi.

Baca juga: 22 Motor Knalpot Brong Diamankan Saat Tes Pendadaran PSHT di Sragen, Polisi: Jangan Lagi Ganggu Masyarakat

Ia menegaskan, tanpa pembaruan regulasi yang menyeluruh, pengelolaan hutan di Indonesia akan tertinggal dari dinamika global dan gagal menjawab tantangan keberlanjutan jangka panjang.

“UU baru harus berpihak pada keberlanjutan, keadilan ekologis, dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya,” pungkas Adi.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com