Puan Maharani: Kenaikan Dana Parpol Perlu Pertimbangkan Kemampuan Anggaran Negara

Kompas.com - 26/05/2025, 18:32 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kenaikan dana partai politik (parpol) harus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara agar tidak membebani APBN.

Hal itu disampaikan Puan menanggapi usulan kenaikan dana parpol hingga sepuluh kali lipat.

"Soal dana parpol yang diusulkan itu intinya terkait upaya anti-korupsi, tapi kita harus melihat apakah anggaran APBN ke depannya cukup," ujarnya seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (26/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai pertemuannya dengan Perdana Menteri RRC, Li Qiang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Untuk diketahui, Partai Gerindra mengusulkan kenaikan dana parpol hingga sepuluh kali lipat. Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan besaran dana bantuan partai sebesar Rp 10.000 per suara.

Baca juga: Diusulkan Naik, Berapa Idealnya Negara Beri Dana Bantuan untuk Parpol?

Selain itu, Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, mengajukan agar partai politik diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai sumber tambahan dana.

Menurutnya, badan usaha itu dapat mengurangi ketergantungan partai pada sumber dana terbatas.

Saat ini, sumber dana parpol diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam PP tersebut menyebutkan, dana partai berasal dari tiga sumber utama, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN atau APBD.

Baca juga: SMKN 13 Bandung Akui Minta Sumbangan ke Siswa, Klaim Ada yang Ikhlas Beri Rp 5,5 Juta

Usulan perlu dikaji mendalam

Puan menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap manfaat dan risiko kenaikan dana parpol.

“Apakah kenaikan dana ini bisa dilakukan dengan cepat, kita harus lihat dulu hasil kajiannya,” kata perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI ini.

Terkait anggaran negara, Puan menjelaskan DPR akan mengawal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN 2026 pada Rapat Paripurna, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Jokowi: Prabowo dan Sri Mulyani Sering Bertemu, Bahas RAPBN 2025

“KEM dan PPKF sudah disampaikan, kami akan melihat semua kebijakan baru dan membahasnya dalam masa sidang mendatang. Komisi-komisi DPR akan membahas program pemerintah agar hasilnya terbaik bagi rakyat,” jelas Puan.

Dia juga memastikan DPR akan memantau pelaksanaan APBN agar pengelolaan anggaran pemerintah berjalan dengan akuntabilitas tinggi.

“Akhir bulan ini, Kementerian Keuangan akan menyampaikan, kemudian fraksi-fraksi DPR memberikan pandangan, dan pemerintah akan merespons,” terangnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia pada Juni atau Juli 2025

Mengenai efisiensi anggaran yang direncanakan pada 2026, Puan menyatakan DPR mendukung selama kebijakan tersebut menguntungkan rakyat.

“Efisiensi anggaran, selama memang baik untuk rakyat, DPR akan mendukung. Kita lihat dulu dari postur yang terbarui bagaimana, yang pasti sebanyak-banyaknya adalah untuk kesejahteraan rakyat,” tutur Puan.

Terkini Lainnya
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR
Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPR China, Minta Kemitraan RI-China Ditingkatkan Lagi

Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPR China, Minta Kemitraan RI-China Ditingkatkan Lagi

DPR
Wakil Ketua DPR: Hubungan RI–Hungaria Masuki Fase Kemitraan yang Semakin Konkret

Wakil Ketua DPR: Hubungan RI–Hungaria Masuki Fase Kemitraan yang Semakin Konkret

DPR
Komisi VII Sebut Penguatan Standardisasi Jadi Kunci Tata Kelola Industri Nasional

Komisi VII Sebut Penguatan Standardisasi Jadi Kunci Tata Kelola Industri Nasional

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com