Desak TNI Buka Suara soal Penjagaan Kejaksaan, Puan: Publik Butuh Penjelasan Resmi

Kompas.com - 16/05/2025, 12:25 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).DOK. DPR Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

KOMPAS.comKetua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kebijakan pengerahan prajurit untuk pengamanan di kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. 

Ia menilai transparansi dari pihak TNI sangat penting guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan? Nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah memang standar operasional prosedur (SOP)-nya seperti itu atau tidak," ujar Puan dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025).

Puan menegaskan, penjelasan dari TNI diperlukan agar tidak muncul fitnah atau asumsi liar yang berpotensi memperkeruh suasana. 

Baca juga: Amunisi TNI Tewaskan Warga Sipil, Puan Maharani Minta Panglima dan Danrem Dipanggil

"Jangan sampai kemudian ada fitnah atau pemikiran lain soal kehadiran TNI itu. Jadi, tolong dijelaskan secara jelas," tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Sebagai informasi, kebijakan pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dikeluarkan pada Selasa (6/5/2025).

Dalam surat tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel dan perlengkapan guna mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu disebut merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tetpai menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Baca juga: Pakai Toga dan Atribut Lengkap, Wisuda Siswa SMK CBM Tuai Kontroversi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan, pengamanan oleh TNI merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

MoU tersebut telah ditandatangani sejak 6 April 2023 dan tercatat dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.

Kristomei menegaskan, penugasan prajurit TNI bersifat rutin dan preventif, serta tidak bertujuan untuk memiliterisasi institusi kejaksaan.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, keberadaan personel TNI tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Baca juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab

Menurutnya, TNI juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) TNI yang telah diperbarui.

Terkini Lainnya
Jelang Pelaksanaan Haji 2025, Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Kelompok Rentan
Jelang Pelaksanaan Haji 2025, Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Kelompok Rentan
DPR
Polemik Pemotongan Komisi Ojol, DPR Upayakan Cari Win-win Solution
Polemik Pemotongan Komisi Ojol, DPR Upayakan Cari Win-win Solution
DPR
Wakil Ketua DPR: Jangan Ada Jemaah Haji yang Terlantar
Wakil Ketua DPR: Jangan Ada Jemaah Haji yang Terlantar
DPR
Tinjau Pelaksanaan Makkah Route, Wakil Ketua DPR: Ini Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Tinjau Pelaksanaan Makkah Route, Wakil Ketua DPR: Ini Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
DPR
Adies Kadir: DPR RI Dorong PUIC Jadi Forum Penggerak Perdamaian dan Keadilan Dunia Islam
Adies Kadir: DPR RI Dorong PUIC Jadi Forum Penggerak Perdamaian dan Keadilan Dunia Islam
DPR
Jakarta Declaration: Tuntut Kemerdekaan Palestina hingga Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu 
Jakarta Declaration: Tuntut Kemerdekaan Palestina hingga Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu 
DPR
Desak TNI Buka Suara soal Penjagaan Kejaksaan, Puan: Publik Butuh Penjelasan Resmi
Desak TNI Buka Suara soal Penjagaan Kejaksaan, Puan: Publik Butuh Penjelasan Resmi
DPR
Amunisi TNI Tewaskan Warga Sipil, Puan Maharani Minta Panglima dan Danrem Dipanggil
Amunisi TNI Tewaskan Warga Sipil, Puan Maharani Minta Panglima dan Danrem Dipanggil
DPR
Konferensi Ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration, Puan: Komitmen Kolektif Perjuangkan Keadilan bagi Palestina
Konferensi Ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration, Puan: Komitmen Kolektif Perjuangkan Keadilan bagi Palestina
DPR
Pimpin Pengesahan Jakarta Declaration, Puan Tegaskan Dukungan PUIC untuk Palestina
Pimpin Pengesahan Jakarta Declaration, Puan Tegaskan Dukungan PUIC untuk Palestina
DPR
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Puan Ajak Komunitas Internasional Tingkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Puan Ajak Komunitas Internasional Tingkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
DPR
Puan Ajak Parlemen OKI Perjuangkan Perdamaian dan Keadilan di Gaza
Puan Ajak Parlemen OKI Perjuangkan Perdamaian dan Keadilan di Gaza
DPR
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Indonesia Tegaskan Komitmennya Dukung Kemerdekaan Palestina
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Indonesia Tegaskan Komitmennya Dukung Kemerdekaan Palestina
DPR
Buka Forum PUIC Ke-19, Puan Tegaskan Tolak Gagasan Relokasi Warga Palestina dari Gaza
Buka Forum PUIC Ke-19, Puan Tegaskan Tolak Gagasan Relokasi Warga Palestina dari Gaza
DPR
Puan Pimpin Sidang Pembukaan Konferensi Ke-19 PUIC, Ini Agendanya
Puan Pimpin Sidang Pembukaan Konferensi Ke-19 PUIC, Ini Agendanya
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke