Desak TNI Buka Suara soal Penjagaan Kejaksaan, Puan: Publik Butuh Penjelasan Resmi

Kompas.com - 16/05/2025, 12:25 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.comKetua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kebijakan pengerahan prajurit untuk pengamanan di kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. 

Ia menilai transparansi dari pihak TNI sangat penting guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan? Nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah memang standar operasional prosedur (SOP)-nya seperti itu atau tidak," ujar Puan dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025).

Puan menegaskan, penjelasan dari TNI diperlukan agar tidak muncul fitnah atau asumsi liar yang berpotensi memperkeruh suasana. 

Baca juga: Amunisi TNI Tewaskan Warga Sipil, Puan Maharani Minta Panglima dan Danrem Dipanggil

"Jangan sampai kemudian ada fitnah atau pemikiran lain soal kehadiran TNI itu. Jadi, tolong dijelaskan secara jelas," tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Sebagai informasi, kebijakan pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dikeluarkan pada Selasa (6/5/2025).

Dalam surat tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel dan perlengkapan guna mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu disebut merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tetpai menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Baca juga: Pakai Toga dan Atribut Lengkap, Wisuda Siswa SMK CBM Tuai Kontroversi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan, pengamanan oleh TNI merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

MoU tersebut telah ditandatangani sejak 6 April 2023 dan tercatat dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.

Kristomei menegaskan, penugasan prajurit TNI bersifat rutin dan preventif, serta tidak bertujuan untuk memiliterisasi institusi kejaksaan.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, keberadaan personel TNI tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Baca juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab

Menurutnya, TNI juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) TNI yang telah diperbarui.

Terkini Lainnya
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

DPR
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

DPR
Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

DPR
Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

DPR
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

DPR
Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

DPR
24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

DPR
Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

DPR
Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke