Desak TNI Buka Suara soal Penjagaan Kejaksaan, Puan: Publik Butuh Penjelasan Resmi

Kompas.com - 16/05/2025, 12:25 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.comKetua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kebijakan pengerahan prajurit untuk pengamanan di kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. 

Ia menilai transparansi dari pihak TNI sangat penting guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan? Nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah memang standar operasional prosedur (SOP)-nya seperti itu atau tidak," ujar Puan dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025).

Puan menegaskan, penjelasan dari TNI diperlukan agar tidak muncul fitnah atau asumsi liar yang berpotensi memperkeruh suasana. 

Baca juga: Amunisi TNI Tewaskan Warga Sipil, Puan Maharani Minta Panglima dan Danrem Dipanggil

"Jangan sampai kemudian ada fitnah atau pemikiran lain soal kehadiran TNI itu. Jadi, tolong dijelaskan secara jelas," tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Sebagai informasi, kebijakan pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dikeluarkan pada Selasa (6/5/2025).

Dalam surat tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel dan perlengkapan guna mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu disebut merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tetpai menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Baca juga: Pakai Toga dan Atribut Lengkap, Wisuda Siswa SMK CBM Tuai Kontroversi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan, pengamanan oleh TNI merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

MoU tersebut telah ditandatangani sejak 6 April 2023 dan tercatat dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.

Kristomei menegaskan, penugasan prajurit TNI bersifat rutin dan preventif, serta tidak bertujuan untuk memiliterisasi institusi kejaksaan.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, keberadaan personel TNI tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Baca juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab

Menurutnya, TNI juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) TNI yang telah diperbarui.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com