KOMPAS.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kebijakan pengerahan prajurit untuk pengamanan di kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Ia menilai transparansi dari pihak TNI sangat penting guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan? Nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah memang standar operasional prosedur (SOP)-nya seperti itu atau tidak," ujar Puan dalam siaran pers, Jumat (16/5/2025).
Puan menegaskan, penjelasan dari TNI diperlukan agar tidak muncul fitnah atau asumsi liar yang berpotensi memperkeruh suasana.
Baca juga: Amunisi TNI Tewaskan Warga Sipil, Puan Maharani Minta Panglima dan Danrem Dipanggil
"Jangan sampai kemudian ada fitnah atau pemikiran lain soal kehadiran TNI itu. Jadi, tolong dijelaskan secara jelas," tegasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Sebagai informasi, kebijakan pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang dikeluarkan pada Selasa (6/5/2025).
Dalam surat tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel dan perlengkapan guna mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kebijakan itu disebut merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tetpai menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Baca juga: Pakai Toga dan Atribut Lengkap, Wisuda Siswa SMK CBM Tuai Kontroversi
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan, pengamanan oleh TNI merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
MoU tersebut telah ditandatangani sejak 6 April 2023 dan tercatat dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Kristomei menegaskan, penugasan prajurit TNI bersifat rutin dan preventif, serta tidak bertujuan untuk memiliterisasi institusi kejaksaan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, keberadaan personel TNI tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
Baca juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab
Menurutnya, TNI juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) TNI yang telah diperbarui.