Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tidak Dapat Rumah Jabatan, Diganti Uang Tunjangan

Kompas.com - 05/10/2024, 10:57 WIB
Inang Sh ,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). dpr.go.id/Farhan/vel Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Sebagai gantinya, anggota dewan akan mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut masih belum ditentukan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan ke negara. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola barang.

Dia menyebutkan, hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada Selasa (24/9/2024) menyepakati pengembalian rumah dinas atau rumah jabatan DPR kepada negara.

“RJA dikembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu). DPR hanya sebagai pengguna barang,” katanya seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (4/10/2024).

Baca juga: Sekjen DPR Akui Ada Pro Kontra di Internal Dewan Soal Kebijakan Tunjangan Rumah

Indra menegaskan, pengembalian rumah dinas dilakukan lantaran DPR ingin lebih ekonomis dalam pengelolaan keuangan. Saat ini, DPR menilai, penggunaan rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

“Di samping itu, sebagian besar kondisinya cukup parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” katanya.

Akan tetapi, jika dilakukan perbaikan agar layak huni, DPR membutuhkan biaya besar lantaran usia rumah sudah tua. Karena itu, penggunaannya sudah tidak ekonomis lagi.

Indra menjelaskan, setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kemenkeu akan melakukan pengecekan-pengecekan aset di dalam rumah sesuai mekanisme.

“Kemenkeu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu, walaupun rumah lama, semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan itu akan dilakukan Kemenkeu akan dikembalikan semua,” ujarnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Ribuan Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja dan Bersikap Negarawan

Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut. 

Diganti tunjangan

Terkait besaran uang tunjangan perumahan pengganti rumah dinas, Setjen DPR masih melakukan kajian. Tim Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi sedang melakukan tinjauan dan survei terkait harga sewa perumahan, khususnya yang berada di sekitar wilayah Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.

Tim tersebut juga mempertimbangkan beberapa tempat di Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) untuk mengetahui harga sewa rumah yang ideal. 

“Kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kami ingin yang paling realistis,” ujarnya.

Indra juga menjelaskan, Setjen DPR RI akan bekerja sama dengan pihak penilai (appraisal) untuk mengkaji besaran harga sewa di ketiga daerah tersebut. 

Baca juga: Demokrat Dukung Wacana Uang Tunjangan Rumah Anggota DPR

"Di survei awal kami, di seputaran atau di tengah-tengah memang harga-harga rumah untuk sewa sangat fluktuatif, juga sangat dinamis. Harga-harganya mengikuti pasar sehingga kami perlu berhati-hati mencari nilai yang pas,” jelasnya.

Tunjangan perumahan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji setiap bulan anggota DPR RI 2024-2029.

Setjen DPR akan melakukan evaluasi setiap tahun. Hal ini mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitar ini tidak statis.

“Harga tersebut pasti mengikuti mekanisme pasar. Jadi, kami akan tetap melakukan sesuatu yang nanti mengikuti mekanisme-mekanisme yang ada,” katanya.

Di luar hal tersebut, Indra juga masih menunggu pembentukan susunan pimpinan dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI untuk membahas lebih lanjut terkait besaran tunjangan perumahan tersebut.

Dia menegaskan, DPR belum memutuskan jumlah tunjangan karena mempertimbangkan harga sewa rumah di Jakarta yang berbeda-beda.

“Jadi, besarannya sekali lagi belum fixed diputuskan. Kami masih menunggu nanti setelah terbentuknya BURT. Kami akan laporkan dan diskusikan,” ujarnya.

Baca juga: DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

Adapun keputusan penggantian RJA dengan tunjangan tertuang melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024. 

" Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas RJA," demikian tulis surat tersebut. 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan Perdamaian Asal Indonesia di Libanon
Anggota DPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan Perdamaian Asal Indonesia di Libanon
DPR
Puan Ketuk Palu Sidang, DPR Resmi Setujui Herindra Jadi Kepala BIN
Puan Ketuk Palu Sidang, DPR Resmi Setujui Herindra Jadi Kepala BIN
DPR
Puan Ungkap Pesan DPR Kepada Herindra, Ketua BIN yang Baru
Puan Ungkap Pesan DPR Kepada Herindra, Ketua BIN yang Baru
DPR
DPR: Herindra Lolos Fit and Proper Test Menjadi Kepala BIN, Bakal Dilantik oleh Presiden Terpilih
DPR: Herindra Lolos Fit and Proper Test Menjadi Kepala BIN, Bakal Dilantik oleh Presiden Terpilih
DPR
Tambah AKD, Sidang Paripurna DPR Sepakati 2 Komisi dan 1 Badan Baru
Tambah AKD, Sidang Paripurna DPR Sepakati 2 Komisi dan 1 Badan Baru
DPR
DPR RI Resmi Tetapkan Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Fraksi di Alat Kelengkapan Dewan
DPR RI Resmi Tetapkan Jumlah dan Komposisi Keanggotaan Fraksi di Alat Kelengkapan Dewan
DPR
Anggota DPR Berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran Bisa Bebaskan Indonesia dari Kasus Malaria
Anggota DPR Berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran Bisa Bebaskan Indonesia dari Kasus Malaria
DPR
Siap Kawal Pemerintahan Baru, Puan Berencana Tambah 2 Komisi dan 1 Badan di DPR
Siap Kawal Pemerintahan Baru, Puan Berencana Tambah 2 Komisi dan 1 Badan di DPR
DPR
Kuota Subsidi Motor Listrik Dipotong Tanpa Aturan Jelas, Aismoli Temui DPR 
Kuota Subsidi Motor Listrik Dipotong Tanpa Aturan Jelas, Aismoli Temui DPR 
DPR
Sufmi Dasco: DPR Hubungi Langsung Presiden RI Terpilih untuk Upayakan Kesejahteraan Hakim Indonesia
Sufmi Dasco: DPR Hubungi Langsung Presiden RI Terpilih untuk Upayakan Kesejahteraan Hakim Indonesia
DPR
Dasco Hubungi Prabowo Saat Serap Aspirasi Hakim Indonesia, Pastikan Yudikatif Diperkuat
Dasco Hubungi Prabowo Saat Serap Aspirasi Hakim Indonesia, Pastikan Yudikatif Diperkuat
DPR
24 Pesohor Jadi Anggota DPR, Ini Komitmen Once Mekel hingga Nafa Urbach
24 Pesohor Jadi Anggota DPR, Ini Komitmen Once Mekel hingga Nafa Urbach
DPR
Anggota DPR Fraksi PKS: Perjuangan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina adalah Amanat Konstitusi
Anggota DPR Fraksi PKS: Perjuangan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina adalah Amanat Konstitusi
DPR
Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tidak Dapat Rumah Jabatan, Diganti Uang Tunjangan
Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tidak Dapat Rumah Jabatan, Diganti Uang Tunjangan
DPR
Puan Minta DPR Jadi Lembaga yang Transparan dan Responsif terhadap Masyarakat
Puan Minta DPR Jadi Lembaga yang Transparan dan Responsif terhadap Masyarakat
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke