Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tidak Dapat Rumah Jabatan, Diganti Uang Tunjangan

Kompas.com - 05/10/2024, 10:57 WIB
Inang Sh ,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). dpr.go.id/Farhan/vel Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Sebagai gantinya, anggota dewan akan mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut masih belum ditentukan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan ke negara. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola barang.

Dia menyebutkan, hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada Selasa (24/9/2024) menyepakati pengembalian rumah dinas atau rumah jabatan DPR kepada negara.

“RJA dikembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu). DPR hanya sebagai pengguna barang,” katanya seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (4/10/2024).

Baca juga: Sekjen DPR Akui Ada Pro Kontra di Internal Dewan Soal Kebijakan Tunjangan Rumah

Indra menegaskan, pengembalian rumah dinas dilakukan lantaran DPR ingin lebih ekonomis dalam pengelolaan keuangan. Saat ini, DPR menilai, penggunaan rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

“Di samping itu, sebagian besar kondisinya cukup parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” katanya.

Akan tetapi, jika dilakukan perbaikan agar layak huni, DPR membutuhkan biaya besar lantaran usia rumah sudah tua. Karena itu, penggunaannya sudah tidak ekonomis lagi.

Indra menjelaskan, setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kemenkeu akan melakukan pengecekan-pengecekan aset di dalam rumah sesuai mekanisme.

“Kemenkeu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu, walaupun rumah lama, semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan itu akan dilakukan Kemenkeu akan dikembalikan semua,” ujarnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Ribuan Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja dan Bersikap Negarawan

Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut. 

Diganti tunjangan

Terkait besaran uang tunjangan perumahan pengganti rumah dinas, Setjen DPR masih melakukan kajian. Tim Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi sedang melakukan tinjauan dan survei terkait harga sewa perumahan, khususnya yang berada di sekitar wilayah Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.

Tim tersebut juga mempertimbangkan beberapa tempat di Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) untuk mengetahui harga sewa rumah yang ideal. 

“Kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kami ingin yang paling realistis,” ujarnya.

Indra juga menjelaskan, Setjen DPR RI akan bekerja sama dengan pihak penilai (appraisal) untuk mengkaji besaran harga sewa di ketiga daerah tersebut. 

Baca juga: Demokrat Dukung Wacana Uang Tunjangan Rumah Anggota DPR

"Di survei awal kami, di seputaran atau di tengah-tengah memang harga-harga rumah untuk sewa sangat fluktuatif, juga sangat dinamis. Harga-harganya mengikuti pasar sehingga kami perlu berhati-hati mencari nilai yang pas,” jelasnya.

Tunjangan perumahan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji setiap bulan anggota DPR RI 2024-2029.

Setjen DPR akan melakukan evaluasi setiap tahun. Hal ini mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitar ini tidak statis.

“Harga tersebut pasti mengikuti mekanisme pasar. Jadi, kami akan tetap melakukan sesuatu yang nanti mengikuti mekanisme-mekanisme yang ada,” katanya.

Di luar hal tersebut, Indra juga masih menunggu pembentukan susunan pimpinan dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI untuk membahas lebih lanjut terkait besaran tunjangan perumahan tersebut.

Dia menegaskan, DPR belum memutuskan jumlah tunjangan karena mempertimbangkan harga sewa rumah di Jakarta yang berbeda-beda.

“Jadi, besarannya sekali lagi belum fixed diputuskan. Kami masih menunggu nanti setelah terbentuknya BURT. Kami akan laporkan dan diskusikan,” ujarnya.

Baca juga: DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

Adapun keputusan penggantian RJA dengan tunjangan tertuang melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024. 

" Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas RJA," demikian tulis surat tersebut. 

Terkini Lainnya
Jelang Pelaksanaan Haji 2025, Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Kelompok Rentan
Jelang Pelaksanaan Haji 2025, Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Kelompok Rentan
DPR
Polemik Pemotongan Komisi Ojol, DPR Upayakan Cari Win-win Solution
Polemik Pemotongan Komisi Ojol, DPR Upayakan Cari Win-win Solution
DPR
Wakil Ketua DPR: Jangan Ada Jemaah Haji yang Terlantar
Wakil Ketua DPR: Jangan Ada Jemaah Haji yang Terlantar
DPR
Tinjau Pelaksanaan Makkah Route, Wakil Ketua DPR: Ini Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Tinjau Pelaksanaan Makkah Route, Wakil Ketua DPR: Ini Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
DPR
Adies Kadir: DPR RI Dorong PUIC Jadi Forum Penggerak Perdamaian dan Keadilan Dunia Islam
Adies Kadir: DPR RI Dorong PUIC Jadi Forum Penggerak Perdamaian dan Keadilan Dunia Islam
DPR
Jakarta Declaration: Tuntut Kemerdekaan Palestina hingga Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu 
Jakarta Declaration: Tuntut Kemerdekaan Palestina hingga Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu 
DPR
Desak TNI Buka Suara soal Penjagaan Kejaksaan, Puan: Publik Butuh Penjelasan Resmi
Desak TNI Buka Suara soal Penjagaan Kejaksaan, Puan: Publik Butuh Penjelasan Resmi
DPR
Amunisi TNI Tewaskan Warga Sipil, Puan Maharani Minta Panglima dan Danrem Dipanggil
Amunisi TNI Tewaskan Warga Sipil, Puan Maharani Minta Panglima dan Danrem Dipanggil
DPR
Konferensi Ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration, Puan: Komitmen Kolektif Perjuangkan Keadilan bagi Palestina
Konferensi Ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration, Puan: Komitmen Kolektif Perjuangkan Keadilan bagi Palestina
DPR
Pimpin Pengesahan Jakarta Declaration, Puan Tegaskan Dukungan PUIC untuk Palestina
Pimpin Pengesahan Jakarta Declaration, Puan Tegaskan Dukungan PUIC untuk Palestina
DPR
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Puan Ajak Komunitas Internasional Tingkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Puan Ajak Komunitas Internasional Tingkatan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
DPR
Puan Ajak Parlemen OKI Perjuangkan Perdamaian dan Keadilan di Gaza
Puan Ajak Parlemen OKI Perjuangkan Perdamaian dan Keadilan di Gaza
DPR
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Indonesia Tegaskan Komitmennya Dukung Kemerdekaan Palestina
Di Konferensi Ke-19 PUIC, Indonesia Tegaskan Komitmennya Dukung Kemerdekaan Palestina
DPR
Buka Forum PUIC Ke-19, Puan Tegaskan Tolak Gagasan Relokasi Warga Palestina dari Gaza
Buka Forum PUIC Ke-19, Puan Tegaskan Tolak Gagasan Relokasi Warga Palestina dari Gaza
DPR
Puan Pimpin Sidang Pembukaan Konferensi Ke-19 PUIC, Ini Agendanya
Puan Pimpin Sidang Pembukaan Konferensi Ke-19 PUIC, Ini Agendanya
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke