Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Tidak Dapat Rumah Jabatan, Diganti Uang Tunjangan

Kompas.com - 05/10/2024, 10:57 WIB
I Jalaludin S,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Sebagai gantinya, anggota dewan akan mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut masih belum ditentukan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, RJA yang berlokasi di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan ke negara. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola barang.

Dia menyebutkan, hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada Selasa (24/9/2024) menyepakati pengembalian rumah dinas atau rumah jabatan DPR kepada negara.

“RJA dikembalikan kepada negara, terutama kepada pengelola barang, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu). DPR hanya sebagai pengguna barang,” katanya seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (4/10/2024).

Baca juga: Sekjen DPR Akui Ada Pro Kontra di Internal Dewan Soal Kebijakan Tunjangan Rumah

Indra menegaskan, pengembalian rumah dinas dilakukan lantaran DPR ingin lebih ekonomis dalam pengelolaan keuangan. Saat ini, DPR menilai, penggunaan rumah dinas tersebut sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian.

“Di samping itu, sebagian besar kondisinya cukup parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” katanya.

Akan tetapi, jika dilakukan perbaikan agar layak huni, DPR membutuhkan biaya besar lantaran usia rumah sudah tua. Karena itu, penggunaannya sudah tidak ekonomis lagi.

Indra menjelaskan, setelah rumah tersebut dikembalikan kepada negara, Kemenkeu akan melakukan pengecekan-pengecekan aset di dalam rumah sesuai mekanisme.

“Kemenkeu akan melakukan pengecekan aset-aset dulu. Rumah dinas itu, walaupun rumah lama, semua asetnya di dalam itu masih tercatat sebagai aset yang dibelanjakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan itu akan dilakukan Kemenkeu akan dikembalikan semua,” ujarnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Ribuan Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja dan Bersikap Negarawan

Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan pengembalian aset-aset tersebut. 

Diganti tunjangan

Terkait besaran uang tunjangan perumahan pengganti rumah dinas, Setjen DPR masih melakukan kajian. Tim Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi sedang melakukan tinjauan dan survei terkait harga sewa perumahan, khususnya yang berada di sekitar wilayah Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.

Tim tersebut juga mempertimbangkan beberapa tempat di Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) untuk mengetahui harga sewa rumah yang ideal. 

“Kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kami ingin yang paling realistis,” ujarnya.

Indra juga menjelaskan, Setjen DPR RI akan bekerja sama dengan pihak penilai (appraisal) untuk mengkaji besaran harga sewa di ketiga daerah tersebut. 

Baca juga: Demokrat Dukung Wacana Uang Tunjangan Rumah Anggota DPR

"Di survei awal kami, di seputaran atau di tengah-tengah memang harga-harga rumah untuk sewa sangat fluktuatif, juga sangat dinamis. Harga-harganya mengikuti pasar sehingga kami perlu berhati-hati mencari nilai yang pas,” jelasnya.

Tunjangan perumahan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji setiap bulan anggota DPR RI 2024-2029.

Setjen DPR akan melakukan evaluasi setiap tahun. Hal ini mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitar ini tidak statis.

“Harga tersebut pasti mengikuti mekanisme pasar. Jadi, kami akan tetap melakukan sesuatu yang nanti mengikuti mekanisme-mekanisme yang ada,” katanya.

Di luar hal tersebut, Indra juga masih menunggu pembentukan susunan pimpinan dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI untuk membahas lebih lanjut terkait besaran tunjangan perumahan tersebut.

Dia menegaskan, DPR belum memutuskan jumlah tunjangan karena mempertimbangkan harga sewa rumah di Jakarta yang berbeda-beda.

“Jadi, besarannya sekali lagi belum fixed diputuskan. Kami masih menunggu nanti setelah terbentuknya BURT. Kami akan laporkan dan diskusikan,” ujarnya.

Baca juga: DPR RI yang Baru Siapkan UU Perkuat Pedagangan Karbon

Adapun keputusan penggantian RJA dengan tunjangan tertuang melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024. 

" Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas RJA," demikian tulis surat tersebut. 

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com