KOMPAS.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Wisnu Wijaya mengungkapkan, masih banyak jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji.
Ia mengatakan, ada sebagian yang menggunakan visa ziarah (kunjungan) dan ada sebagian yang melewati masa tinggal (overstay) dengan memakai visa umrah untuk haji.
"Jumlah jemaah haji ilegal dari berbagai negara yang sudah dideportasi pemerintah Arab Saudi mencapai 325.000 orang. Sementara untuk jumlah jemaah umrah yang overstay sekitar 150.000 orang, beberapa di antaranya Indonesia," ujar Wisnu di Mekkah, Arab Saudi, Kamis (13/06/2024).
Melihat kejadian ini, Wisnu mengimbau para jemaah haji asal Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji agar segera mengurus proses kepulangan.
Baca juga: Timwas Haji DPR RI Soroti Kasur dan Kapasitas Tenda Jemaah di Arafah yang Terlalu Kecil
Pasalnya, pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi yang sangat berat, yakni penangkapan dan penjara selama 15 hari. Pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar 10.000 Riyal atau setara Rp 43 juta.
“Sanksi berat lainnya, jemaah ilegal ini akan masuk daftar hitam (blacklist) tidak boleh berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun. Jadi, sebelum tertangkap petugas keamanan Arab Saudi, kami mengimbau untuk secepatnya kembali ke Tanah Air,” ujar Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2024).
Untuk tahun ini, Wahyu mengatakan, pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya dengan membekali kartu Nusuk bagi setiap jemaah haji.
Kartu tersebut merupakan kartu pintar (smart card) yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi dan wajib selalu dibawa oleh jemaah saat menjalankan rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca juga: Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah
Bahkan, kata dia, pemerintah Arab Saudi tidak akan memberikan izin kepada jemaah haji yang hendak memasuki Kota Mekkah tanpa membawa kartu Nusuk.
Wisnu mengingatkan agar para jemaah haji Indonesia selalu membawa kartu Nusuk masing-masing. Sebab, kartu ini merupakan akses untuk mengikuti rangkai
“Mereka yang memakai visa ziarah atau umrah pasti tidak mendapatkan kartu pintar ini. Bisa dipastikan mereka tidak bisa menunaikan ibadah haji karena tidak bisa mengakses tempat-tempat pelaksanaan rukun dan wajib haji,” ucap Wisnu.
Wisnu menambahkan, sebagian jemaah haji Indonesia yang memegang visa kunjungan merasa ditipu oleh biro travel yang dipercayanya. Mereka baru tahu kalau menggunakan visa ziarah setelah sampai ke Arab Saudi.
Oleh sebab itu, Timwas Haji DPR merekomendasikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin biro travel haji dan umrah yang sudah melakukan penipuan.
“Kemenag harus tegas, jangan ada yang ditutup-tutupi, tidak boleh tebang pilih. Siapa yang melanggar harus ditindak tegas,” ucapnya.
Sebagai informasi, Konsul Jenderal RI Yusron B Ambary mengabarkan bahwa aparat keamanan Arab Saudi telah menahan 37 jemaah Indonesia asal Makassar yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji di Madinah, Sabtu (1/6/2024).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah menangkap 21 orang yang menyelundupkan 61 jemaah haji tanpa mengantongi visa haji resmi, Senin (10/6/2024).