Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Kompas.com - 11/06/2024, 10:35 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Wachid meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi dalam mengatasi krisis jemaah tanpa visa di Makkah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons kekhawatirannya mengenai peningkatan jumlah jemaah haji Indonesia yang berangkat tanpa memiliki visa resmi. Krisis ini telah memaksa Pemerintah Arab Saudi untuk mendeportasi sekitar 325.000 jemaah haji tak berizin dari Makkah.

Abdul Wachid menegaskan bahwa masalah jemaah haji tanpa visa bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan dan pengalaman beribadah para jemaah.

Baca juga: Cerita Korban Penipuan Visa Haji Ilegal: Panas Dingin Takut Ditangkap Polisi

"Persoalan masalah haji yang tidak pakai visa haji ini perlu kita seriusi. Kita harus melakukan pengawasan yang benar agar masalah ini tidak terulang lagi, terutama bagi mereka yang masih tinggal di Arab Saudi,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (11/6//2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wachid sebelum keberangkatan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI ke Arab Saudi, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (10/6/2024). 

Untuk diketahui, Timwas DPR merupakan tim pengawas eksternal yang mengawasi pelaksanaan ibadah haji, yang terdiri dari beberapa anggota Komisi VIII, Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi XI.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wachid menyampaikan dukungan terhadap upaya Pemerintah Arab Saudi yang telah meningkatkan penertiban pada jemaah haji ilegal dengan memperbanyak patroli dan pengawasan di pintu masuk dan keluar kota Makkah, serta area tempat ibadah haji.

Baca juga: Kemenlu Akan Lindungi WNI yang Ditangkap karena Haji Ilegal

Koordinasi dengan pihak Arab Saudi

Kemenag RI sendiri telah berkoordinasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi untuk memastikan bahwa hanya jemaah haji Indonesia yang sah yang bisa mengakses fasilitas sesuai ketentuan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Kemenag RI memperkuat komunikasi dengan biro travel resmi dan mengedukasi calon jemaah haji tentang pentingnya menggunakan jasa travel yang terdaftar.

"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada calon jemaah haji. Penting bagi calon jemaah untuk memahami risiko menggunakan jasa travel tidak resmi yang menawarkan harga murah tetapi tidak memberikan jaminan layanan yang layak dan sesuai aturan," ucap Abdul Wachid.

Baca juga: Mengintip Rencana Koalisi Demokrat-Gerindra di Pilkada Babel 2024

Politisi dari fraksi Partai Gerindra ini mendukung rencana Kemenag RI untuk memperkenalkan program edukasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang prosedur haji yang benar dan risiko menggunakan jasa travel tidak resmi.

Program tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah jemaah haji ilegal di masa mendatang dan memastikan semua jemaah mendapatkan pengalaman haji yang aman dan nyaman.

“Melalui langkah-langkah ini, baik DPR RI maupun Kemenag berharap dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik dan efektif untuk pelaksanaan ibadah haji,” imbuhnya.

Baca juga: DPR Libatkan Sejumlah Komisi untuk Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2024

Abdul Wachid yakin bahwa dengan pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah jemaah haji ilegal dan memastikan keselamatan serta kenyamanan jemaah haji Indonesia.

Dengan demikian, sebut dia, diharapkan pelaksanaan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang dapat berjalan dengan lebih lancar, aman, dan teratur, memberikan pengalaman berharga dan ibadah yang khusyuk bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com