DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

Kompas.com - 04/06/2024, 20:34 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU. 

Puan mengatakan, DPR RI memiliki harapan besar bahwa implementasi UU KIA dapat bermanfaat bagi kesejahteraan ibu dan anak.

“Alhamdulillah, UU KIA sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia emas 2045,” ujarnya lewat siaran persn, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan itu dalam Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU tersebut yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Implementasi kebijakan dan program dari UU itu kami harapkan dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” ujarnya dalam siaran pers.

Baca juga: RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

Puan berharap, RUU yang merupakan inisiatif DPR itu semakin meningkatkan sumber daya manusia (SDM) generasi penerus bangsa demi cita-cita Indonesia Emas 2045.

Dia juga mengapresiasi kinerja Komisi VIII DPR, pemerintah, berbagai lapisan masyarakat, serta seluruh stakeholder lain yang terlibat dalam pembahasan UU KIA. 

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu berterima kasih pula atas dukungan rakyat Indonesia yang telah membantu realisasi UU KIA.

Sebelum UU KIA disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut.

UU itu terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.

Kemudian, Puan meminta persetujuan anggota dewan untuk pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang. 

Baca juga: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Anggota DPR pun menjawab setuju dan Puan mengetok tanda RUU KIA kini telah resmi menjadi UU.

Poin penting UU KIA

Berikut beberapa poin penting dalam UU KIA adalah yang disahkan DPR RI.

Pertama, perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak dalam RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan adalah kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun.

Sementara itu, definisi anak secara umum dapat merujuk pada UU Perlindungan Anak.

Baca juga: DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Setiap ibu yang bekerja dan melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Para ibu tersebut juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. 

Selain itu, jika istri yang mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti dua hari.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. 

Kemudian, ada pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apa pun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. 

Kondisi rentan yang dimaksud, antara lain ibu berhadapan dengan hukum ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; dan ibu dengan HIV/AIDS.

Kondisi lainnya adalah ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Baca juga: DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Rapat paripurna

Usai rapat paripurna DPR RI, Puan dimintai tanggapan mengenai sejumlah isu yang tengah ramai dibicarakan publik. 

Salah satunya adalah tentang revisi UU (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK). Puan menilai, pembahasan RUU MK masih perlu mendapat masukan dari berbagai pihak.

“Kami dengar dulu di lapangan seperti apa. Yang pasti, saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat dari seluruh pemangku kepentingan dan lembaga lainnya. Karena buat apa UU terburu-buru kalau nanti tidak bermanfaat,” katanya.

Puan juga dimintai pendapat terkait rencana RUU Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang belakangan menjadi polemik.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menegaskan, hingga hari ini belum ada naskah akademik maupun daftar inventaris masalah (DIM). Oleh karena itu, Puan belum bisa berbicara banyak.

Baca juga: KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

“Sampai hari ini belum ada naskah akademiknya, belum kami terima. DIM-nya juga belum ada. Jadi belum tahu isinya apa,” ujarnya. 

Puan menyebutkan, RUU tersebut belum akan dibahas dan belum tahu apa yang akan dibahas karena DPR belum menerima naskah akademik RUU tersebut. 

Puan juga dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah. Ia meminta masyarakat untuk menilai putusan tersebut.

“Seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur dan adil. Memang terbaik untuk pelaksanaan pilkada ke depan bagi bangsa dan negara,” katanya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Aturan yang semula usia minimal "terhitung sejak penetapan pasangan calon" kemudian berubah menjadi "saat pelantikan".

“Masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak, silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya,” sambungnya.

Selain pengesahan UU KIA, Rapat Paripurna DPR kali ini juga mengesahkan naturalisasi dua pesepakbola yang akan membantu membela Tim Nasional (Timnas) Indonesia. 

Melalui Rapat Paripurna, DPR mengesahkan permohonan status warga negara Indonesia (WNI) dua pesepakbola diaspora, yakni Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Puan berharap, pengesahan naturalisasi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven dapat membawa Timnas Indonesia lebih berjaya.

“Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sebut cucu Bung Karno tersebut.

Baca juga: Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti Fit and Proper Test di DPR

Rapat Paripurna DPR kali ini juga memiliki sejumlah agenda lain, di antaranya persetujuan DPR untuk Destry Damayanti yang kembali menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) periode kedua, yakni pada 2024-2029. 

Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat dan dilaksanakannya fit and proper test yang dilakukan pada 3 Juni 2024.

Rapat Paripurna juga mendengarkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh Badan Pemeriksa Keruangan (BPK) RI.

Ada pula agenda mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) TA 2025 (Keputusan Rakonsul Bamus pada 25 Maret 2024), pengesahan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota (Cluster l), dan persetujuan tentang Penarikan RUU tentang Bahasa Daerah.

Baca juga: DPR Ingatkan Telkom Jangan Merugi akibat Kehadiran Starlink

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com