KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Darul Siska mengatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) adalah satu langkah yang baik dari pemerintah.
Meski demikian, dia mengusulkan adanya sosialisasi lebih lanjut mengingat banyak masyarakat yang belum mengetahui secara rinci terkait penggunaan dana Tapera.
Menurutnya, hal itu memicu kericuhan terjadi di masyarakat sehingga sosialisasi perlu digencarkan agar masyarakat memahami keuntungan dari kebijakan tersebut.
“Cuma saja, kebijakan itu harus dibicarakan dengan baik, disosialisasikan kepada pegawai-pegawai swasta sehingga mereka tidak merasa ujug-ujug (gajinya) dipotong gitu,” katanya melansir dpr.go.id, Rabu (29/5/2024).
Darul mengatakan, pemerintah perlu menanamkan kesadaran kepada masyarakat bahwa uang yang dipotong harus dengan keikhlasan.
Baca juga: Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu
“Itu untuk kebaikan masyarakat supaya pada waktu pada nanti suatu waktu bisa punya rumah sendiri,” jelasnya.
Politisi dari fraksi Partai Golkar itu mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat Indonesia.
“Intinya semua kebijakan yang dibuat pemerintah bertujuan untuk kebaikan. Ada Tapera itu supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa punya rumah tempat dia tinggal,” katanya.
Darul mengatakan, rumah sehat merupakan sesuatu yang dibutuhkan orang dan anak supaya bisa tumbuh sehat.
Dia mengatakan, jika keriuhan di masyarakat didiamkan saja, masyarakat terlena atau tidak berhemat menggunakan uangnya sehingga tidak mempunyai rumah.
Baca juga: Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat
“Padahal, kalau mereka enggak punya rumah, risikonya bukan hanya buat dia. Kalau dia punya anak lagi, anaknya bisa kena stunting karena tidak hidup di rumah yang sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah berencana untuk mengikutkan pegawai swasta dalam program Tapera.
Nantinya, gaji dari para pegawai akan dipotong 3 persen untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulan. Hal ini lantas menimbulkan kegaduhan di berbagai lini masa.