Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Kompas.com - 29/05/2024, 10:21 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi

KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi mengatakan bahwa rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang masuk tahap pendalaman.

“Kami masih mempelajari urgensi perbaikan UU tersebut, utamanya dengan berbagai perkembangan yang ada di masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Habib Aboe itu usai merespons Hasil Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Pada kesempatannya, Habib Aboe menyebut bahwa nomenklatur restorative justice belum diatur dalam UU Polri. Hanya saja, prosedur ini sudah dijalankan dengan menggunakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pelaksanaan restorative justice.

Ia mengatakan, restorative justice merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa dan bisa juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Baca juga: Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

“Sepertinya memang sudah selayaknya nomenklatur ini dimasukkan ke dalam UU Polri sebagai salah satu kewenangan dalam proses penyelesaian persoalan pidana. Tentunya, DPR RI juga perlu mendalami bagaimana batasan dan ketentuan skim restorative justice tersebut bisa dijalankan,” ujar Habib Aboe melalui siaran persnya, Rabu (29/5/2024).

Selain nomenklatur restorative justice yang dilakukan pendalaman, Habib Aboe juga menyebut mengenai batas usia anggota Polri. Ada sejunlah usulan yang memperpanjang batas usia anggota Polri yang sebelumnya maksimal 58 tahun.

Menurutnya, usulan perpanjangan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut. Ia tidak ingin perpanjangan usia pensiun mengganggu bahkan merusak merit sistem yang ada di Polri.

Seperti diketahui, pada 2022, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa ada 700 personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) dan 100 dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjend) yang memiliki status non-job.

Baca juga: Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

“Tentunya situasi seperti ini harus dijadikan sebagai salah satu analisis untuk memutuskan batas usia pensiun di UU Polri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habib Aboe berharap revisi UU Polri dapat menguatkan struktur kelembagaan Polri, sehingga jajarannya dapat terus meningkatkan pelayanannya bagi masyarakat.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke