KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi mengatakan bahwa rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang masuk tahap pendalaman.
“Kami masih mempelajari urgensi perbaikan UU tersebut, utamanya dengan berbagai perkembangan yang ada di masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Habib Aboe itu usai merespons Hasil Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Pada kesempatannya, Habib Aboe menyebut bahwa nomenklatur restorative justice belum diatur dalam UU Polri. Hanya saja, prosedur ini sudah dijalankan dengan menggunakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pelaksanaan restorative justice.
Ia mengatakan, restorative justice merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa dan bisa juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Baca juga: Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar
“Sepertinya memang sudah selayaknya nomenklatur ini dimasukkan ke dalam UU Polri sebagai salah satu kewenangan dalam proses penyelesaian persoalan pidana. Tentunya, DPR RI juga perlu mendalami bagaimana batasan dan ketentuan skim restorative justice tersebut bisa dijalankan,” ujar Habib Aboe melalui siaran persnya, Rabu (29/5/2024).
Selain nomenklatur restorative justice yang dilakukan pendalaman, Habib Aboe juga menyebut mengenai batas usia anggota Polri. Ada sejunlah usulan yang memperpanjang batas usia anggota Polri yang sebelumnya maksimal 58 tahun.
Menurutnya, usulan perpanjangan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut. Ia tidak ingin perpanjangan usia pensiun mengganggu bahkan merusak merit sistem yang ada di Polri.
Seperti diketahui, pada 2022, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa ada 700 personel dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes) dan 100 dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjend) yang memiliki status non-job.
Baca juga: Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta
“Tentunya situasi seperti ini harus dijadikan sebagai salah satu analisis untuk memutuskan batas usia pensiun di UU Polri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habib Aboe berharap revisi UU Polri dapat menguatkan struktur kelembagaan Polri, sehingga jajarannya dapat terus meningkatkan pelayanannya bagi masyarakat.