KOMPAS.com - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Doli Kurnia mengatakan, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.
Dia mengatakan itu menanggapi wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait penempatan TNI dan Polri di jabatan aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," katanya di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, ada sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Baca juga: Rencana TNI-Polri Isi Jabatan Sipil Berpotensi Ganggu Karier ASN
"Jadi, memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," ujarnya melansir dpr.go.id.
Doli menyebutkan, wacana tersebut bukanlah hal yang baru karena aturan yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari KemenPAN-RB terkait Manajemen ASN juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya.
Namun, terdapat batasan dalam penempatan personel TNI dan Polri di jabatan ASN yang diatur dalam RPP itu, yaitu hanya di eselon I dan pejabat pemerintah pusat.
"Sebenarnya, kalau dalam perubahan undang-undang (UU) yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri, itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi, sebenarnya tidak ada yang berubah," katanya.
Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pembahasan RPP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir.
Baca juga: Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen, Penerima, dan Besarannya
Dia mengatakan, aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024.
Anas berharap, RPP Manajemen ASN bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).
Untuk diketahui, terdapat total 22 bab dalam RPP Manajemen ASN, yang terdiri atas 305 pasal.
Substansi yang dibahas, di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Anas menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut.
Baca juga: Rencana TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Pemerintah Diingatkan Patuhi Konstitusi
Salah satunya adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.