Ketua Komisi II DPR: TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan Eselon I dan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 14/03/2024, 19:25 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Kresno/nr Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

KOMPAS.com - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Doli Kurnia mengatakan, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hanya dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

Dia mengatakan itu menanggapi wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait penempatan TNI dan Polri di jabatan aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," katanya di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, ada sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca juga: Rencana TNI-Polri Isi Jabatan Sipil Berpotensi Ganggu Karier ASN

"Jadi, memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," ujarnya melansir dpr.go.id.

Doli menyebutkan, wacana tersebut bukanlah hal yang baru karena aturan yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari KemenPAN-RB terkait Manajemen ASN juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya.

Namun, terdapat batasan dalam penempatan personel TNI dan Polri di jabatan ASN yang diatur dalam RPP itu, yaitu hanya di eselon I dan pejabat pemerintah pusat.

"Sebenarnya, kalau dalam perubahan undang-undang (UU) yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri, itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi, sebenarnya tidak ada yang berubah," katanya.

Manajemen ASN

Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pembahasan RPP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir. 

Baca juga: Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen, Penerima, dan Besarannya

Dia mengatakan, aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi dan ditargetkan terbit pada akhir April 2024. 

Anas berharap, RPP Manajemen ASN bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Untuk diketahui, terdapat total 22 bab dalam RPP Manajemen ASN, yang terdiri atas 305 pasal. 

Substansi yang dibahas, di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. 

Anas menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut. 

Baca juga: Rencana TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Pemerintah Diingatkan Patuhi Konstitusi

Salah satunya adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. 

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke