KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dilaksanakan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti yang telah diterapkan saat ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan Tito dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rayat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, anggota Baleg DPR RI Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas menilai, pernyataan yang disampaikan Tito Karnavian sangat baik untuk menjawab sejumlah isu yang sempat beredar luas.
"Apa yang disampaikan Pak Menteri itu sekaligus menjawab polemik dalam penyusunan RUU DKJ. Hal-hal seperti ini harus kita sisir, kalau ada lagi berarti itu butuh kita jawab juga supaya menjadi jelas, atau ketika itu masih menjadi masalah kita harus carikan apa yang menjadi solusinya terkait dengan substansi dari RUU DKJ ini,” tutur Tobas lewat keterangan persnya, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Menpan-RB dan DPR Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Tobas menilai, masukan dari berbagai kalangan masyarakat juga diperlukan untuk mematangkan substansi terkait RUU DKJ. Oleh karena itu, pada rapat itu, Tobas meminta adanya ruang terbuka untuk masyarakat yang ingin memberikan masukannya untuk RUU DKJ.
”Menurut saya, penting juga kita tetap menerima masukan dari masyarakat. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan sebagainya. Mungkin juga bisa buka ruangnya juga meskipun pembahasan di panja juga bersifat terbuka dan fraksi-fraksi pun bisa menerima masukkan dari masyarakat,” tutur Tobas.
Ia mengaku bahwa RUU DKJ harus bisa diterima dengan baik tanpa menyisakan ganjalan di tengah masyarakat, baik secara substansi yang belum rampung, hingga masalah informasi memadai yang harusnya bisa diterima masyarakat.