Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan, Meutya Hafid: Layak karena Banyak Prestasi

Kompas.com - 28/02/2024, 19:23 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).Dok. Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

KOMPAS.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Meutya Hafid mengatakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto layak mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dia menegaskan, Prabowo bukanlah orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia. 

"Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia. Banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menhan RI,” ujarnya melansir dpr.go.id, Rabu (28/2/2024).

Meutya memaparkan, Prabowo memiliki sejumlah keberhasilan di dunia militer. Contohnya adalah modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti pengadaan Pesawat Tempur Rafale dan penyerahan pesawat Super Hercules C130J. 

Prabowo juga memodernisasi sumber daya manusia (SDM) pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan (Unhan) dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer (Akmil), serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

Baca juga: Jokowi Ungkap Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Seharusnya Diberikan 2 Tahun Lalu

"Masyarakat bisa melihat, kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia,” katanya.

Selain itu, menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, Prabowo berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua semasa menjadi prajurit TNI. 

Meutya menambahkan, tidak perlu ada perdebatan soal pemberian gelar Jenderal Kehormatan karena sudah sesuai dengan undang-undang (UU).

"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan,” paparnya. 

Selain itu, lanjut dia, pemberian gelar kehormatan itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Baca juga: Menyoroti Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo...

"Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan,” ujarnya. 

Beberapa tokoh itu, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman yang mendapatkan gelar karena dianggap telah berdedikasi tinggi.

Lebih lanjut, Meutya menyebutkan, penganugerahan Jenderal Bintang 4 Kehormatan TNI untuk Menhan Prabowo sudah diwacanakan sejak 2019. 

"Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah tiba-tiba, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi menhan pada 2019. Pemberian gelar kepada Prabowo telah melalui proses yang panjang,” ujarnya.

Baca juga: Kata Media Asing soal Prabowo Dapat Kenaikan Jenderal Kehormatan

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke