Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan, Meutya Hafid: Layak karena Banyak Prestasi

Kompas.com - 28/02/2024, 19:23 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).Dok. Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

KOMPAS.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Meutya Hafid mengatakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto layak mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dia menegaskan, Prabowo bukanlah orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia. 

"Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia. Banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menhan RI,” ujarnya melansir dpr.go.id, Rabu (28/2/2024).

Meutya memaparkan, Prabowo memiliki sejumlah keberhasilan di dunia militer. Contohnya adalah modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti pengadaan Pesawat Tempur Rafale dan penyerahan pesawat Super Hercules C130J. 

Prabowo juga memodernisasi sumber daya manusia (SDM) pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan (Unhan) dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer (Akmil), serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.

Baca juga: Jokowi Ungkap Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Seharusnya Diberikan 2 Tahun Lalu

"Masyarakat bisa melihat, kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia,” katanya.

Selain itu, menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, Prabowo berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua semasa menjadi prajurit TNI. 

Meutya menambahkan, tidak perlu ada perdebatan soal pemberian gelar Jenderal Kehormatan karena sudah sesuai dengan undang-undang (UU).

"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan,” paparnya. 

Selain itu, lanjut dia, pemberian gelar kehormatan itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Baca juga: Menyoroti Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo...

"Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan,” ujarnya. 

Beberapa tokoh itu, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman yang mendapatkan gelar karena dianggap telah berdedikasi tinggi.

Lebih lanjut, Meutya menyebutkan, penganugerahan Jenderal Bintang 4 Kehormatan TNI untuk Menhan Prabowo sudah diwacanakan sejak 2019. 

"Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah tiba-tiba, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi menhan pada 2019. Pemberian gelar kepada Prabowo telah melalui proses yang panjang,” ujarnya.

Baca juga: Kata Media Asing soal Prabowo Dapat Kenaikan Jenderal Kehormatan

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke