KOMPAS.com- Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sartono Hutomo memberikan respons terhadap kualitas udara yang semakin memburuk di berbagai daerah di Indonesia.
"Kondisi udara di setiap daerah berbeda-beda sehingga penanganannya harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan harus cepat diatasi agar tidak semakin merugikan masyarakat," tutur Sartono Hutomo dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Sartono menambahkan, berdasarkan situs pemantau udara IQAir, wilayah dengan kualitas udara paling parah berada di Kalimantan Barat dengan kadar particulate matter (PM) 2,5 sebesar 191 mikrogram per meter kubik (ug/m3), Tangerang Selatan (156 ug/m3), Kota Serang (150 ug/m3), Kota Tangerang (134 ug/m3), Jambi (119 ug/m3), Bandung (111 ug/m3), dan urutan ke tujuh Kota Jakarta (109 ug/m3).
"Karena sudah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia, prioritas dalam penanganan di setiap daerah harus dipetakan" ungkap Sartono.
Baca juga: Pakar UGM soal Polusi Udara: Asap Pabrik dan Kendaraan Penyumbang Terbesar
Menurut Sartono, sektor yang berkontribusi cukup besar terhadap polusi, seperti industri, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), transportasi, dan kehutanan perlu meng-upgrade teknologi yang pro atau menghasilkan udara bersih. Hal ini untuk dapat meminimalisir tingkat polusi udara.
"Hasil limbah udara PLTU harus sesuai regulasi standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) sehingga pemberian izin pengelolaan harus memenuhi syarat ramah lingkungan," ujar Sartono.