Pimpin Sidang Paripurna 2023-2024, Puan: DPR Sudah Telurkan 64 UU sejak 2019

Kompas.com - 16/08/2023, 19:35 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024.Dok. DPR RI Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024.

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024. Sebanyak 385 dari 575 anggota DPR turut menghadiri sidang paripurna pembukaan masa sidang tersebut.

Sidang itu digelar usai Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Sidang Bersama DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diadakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Rincian produk legislasi yang dilahirkan DPR bersama pemerintah itu adalah Komisi I DPR sebanyak enam Undang-Undang ( UU), Komisi II DPR 26 UU, Komisi III DPR enam UU, Komisi V DPR satu UU, Komisi VI DPR lima UU, Komisi VII DPR satu UU, Komisi IX DPR satu UU, Komisi X DPR dua UU, dan Komisi XI DPR lima UU.

Selanjutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak tujuh UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR satu UU selain UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR tiga UU.

Selain menjabarkan produk legislasi, DPR bersama pemerintah dan DPD juga meneruskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I.

Baca juga: Puan: Tidak Ada Artinya Kekuasaan bila Rakyat Terbelah

Mereka pun membahas RUU lain yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Puan memastikan, DPR akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan aspirasi rakyat.

“Salah satu agenda pembentukan UU di masa depan yang sangat strategis adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” ujar Puan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Puan menambahkan, tugas pemerintahan di Indonesia telah dijalankan dengan mandat konstitusi sesuai cabang-cabang kekuasaan negara, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Menurutnya, praktik-praktik dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara kini semakin demokratis semenjak memasuki era reformasi.

Baca juga: Bicara Soal Pemilu di Hadapan Jokowi Saat Sidang DPR, Puan: Ojo Pedhot Oyot

Hal tersebut tak lepas berkat kehadiran aspek keterbukaan publik, akuntabilitas, kebebasan menyampaikan pendapat, dan kebebasan berorganisasi.

“Kualitas demokrasi di Indonesia akan sangat ditentukan oleh kita semua, mulai dari anak bangsa, komponen bangsa, hingga pelaku demokrasi, seperti Pemerintah, DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lembaga negara, dan rakyat,” kata Puan.

Puan menilai, tanpa kerja sama dari semua pihak, sulit bagi Indonesia untuk bisa membangun kemajuan peradaban demokrasi.

Oleh karena itu, sudah menjadi tugas dan komitmen dari DPR RI untuk bisa meningkatkan kinerja konstitusionalnya dalam kedaulatan rakyat agar demokrasi bisa terus berlangsung.

Ia juga menekankan bahwa konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, telah mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: Puan Pimpin Rapat Paripurna Pertama DPR RI, Dihadiri 385 Anggota Dewan dari Semua Fraksi

Oleh karena itu, kata Puan, hukum merupakan ketentuan tertinggi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Pembentukan UU oleh DPR RI dan pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka mengatur kekuasaan negara dan aparaturnya,” ucapnya.

UU tersebut, tambahnya, meliputi isu terkait pemenuhan hak politik, sosial, ekonomi, budaya rakyat, jalannya pembangunan nasional, dan ketertiban umum.

Lebih lanjut Puan mengatakan, kemajemukan Indonesia memiliki konsekuensi perbedaan pandangan terhadap berbagai hal yang diatur dalam UU. Mengingat, Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, budaya, dan kepercayaan.

“DPR RI bersama pemerintah selalu berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan saat menjalankan tugas konstitusional membentuk UU. Dalam pembentukan atau pembatalan UU sendiri sudah diatur mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangannya,” terang Puan.

Puan Maharani saat menjemput Presiden Jokowi.Dok. DPR RI Puan Maharani saat menjemput Presiden Jokowi.

Pada kesempatan itu, Puan juga mengajak para peserta sidang yang hadir untuk mau membangun peradaban politik hukum nasional melalui kesadaran dan komitmen yang dapat menempatkan Indonesia sebagai negara hukum.

Dengan begitu, imbuhnya, Indonesia tidak akan lagi membenarkan kebiasaan main hakim sendiri, tetapi mematuhi hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023–2024 berlangsung hingga awal Oktober 2023.

Baca juga: Puan: DPR Bakal Soroti Dampak Konflik Geopolitik Global sampai Utang BUMN

Puan berharap, para anggota dewan dapat terus memberikan hasil kerja yang sebaik-baiknya untuk rakyat melalui persidangan tersebut.

“Masa sidang ini menjadi kesempatan DPR RI untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mewujudkan harapan rakyat,” ujar Puan.

Untuk diketahui, sebelum membuka Sidang Paripurna, Puan yang memakai baju adat Dayak menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lobi Gedung Nusantara. Sidang ini juga diikuti oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Adapun dalam agenda itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan Rancangan UU (RUU) tentang Anggaran Pembangunan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung kepada DPR.

 

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke