KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago meminta semua organisasi profesi kesehatan untuk tidak melakukan aksi serta tindakan provokasi terhadap inti masalah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dianggap mereka sangat berbahaya.
Irma menilai, poin-poin pembahasan RUU Kesehatan yang sedang digodok pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) justru untuk melindung semua kepentingan termasuk tenaga kesehatan (nakes).
Karena itu, wanita akrab disapa Uni Irma meminta agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat atau membaca poin demi poin RUU Kesehatan secara utuh, bukan hanya potongan-potongan per poin saja.
"Pernyataan (yang) disampaikan (mereka) selama ini karena mereka tidak tahu isi RUU sebenarnya. Mereka cuma dapat info sepotong-sepotong. Padahal RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis (dokter, bidan dan perawat)," kata Irma dalam siaran persenya, Senin (8/5/2023).
Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga membantah tegas kalau dalam pembahasan RUU Kesehatan ada unsur untuk menjatuhkan bahkan merendahkan keberadaan paramedis.
Menurutnya, RUU Kesehatan ini akan memperjelas bagaimana fungsi dan peran paramedis dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, kata dia, RUU Kesehatan ini juga melindungi paramedis dari segala hal mungkin nanti bisa terjadi kepada mereka sendiri.
"Tidak benar ada kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Apa lagi kriminalisasi dokter dan paramedis, hoaks semua itu. Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis," kata dia.
Ia juga mengatakan, RUU Kesehatan akan melindungi organisasi profesi. Bahkan kedudukan organisasi jelas untuk melindungi, menyejahterakan dan meningkatkan kompetensi anggota.
Namun kedudukan organisasi profesi, kata dia, adalah sebagai operator, bukan sebagai regulator, tetapi sebagai operator.
Nantinya, operator akan menjadi kontrol sistem yang efektif terhadap regulator atau regulasi yang dibuat pemerintah, sehingga berdampak bagi anggotanya.
"Kalau operator pingin jadi regulator, jeruk makan jeruk dong," tegas Irma.
Irma mengatakan, RUU Kesehatan akan memudahkan siapa pun orang yang bercita-cita menjadi paramedis.
Pasalnya, kata, pemerintah berencana membuka sekolah kedokteran dan akan memperbaiki semua sarana serta prasarna yang ada di rumah sakit. Dengan begitu akan mempermudah paramedis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Bahkan, di RUU ini pemerintah dan parlemen sepakat untuk mempermudah rakyat sekolah kedokteran, memperbaiki alat kesehatan (alkes) di semua rumah-rumah sakit dan memperbaiki service rumah sakit, dokter dan BPJS Kesehatan untuk rakyat," kata dia.
Hal tersebut dilakukan karena negara membutuhkan banyak tenaga dokter, terutama dokter spesialis. Jadi tidak mungkin dokter dikriminalisasi.
Baca juga: Kemenkes Minta Aksi IDI dkk Tolak RUU Kesehatan Tak Ganggu Layanan Kesehatan
Atas dasar itu, Irma meminta semua pihak termasuk organisasi profesi atau paramedis untuk tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan. Apalagi sampai menuduh pemerintah dan DPR bermain mata dengan menyelundupkan poin-poin yang merugikan mereka tanpa bukti.
"Sudahlah, lebih baik berikan masukan, tabayun dan tunggu RUU Kesehatan ini selesai. Lalu lihat benar atau tidak yang selama ini dituduhkan dan di hoaks-kan oleh oknum-oknum yang kenyamanannya terganggu dengan adanya restorasi RUU ini," ujarnya.
"Sekali lagi, saya mengimbau teman-teman perawat, bidan dan dokter gigi untuk husnuzon dan tabayun,agar tidak terprovokasi oleh berita-berita hoaks," tegas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) II ini.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah menuding bahwa RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat.
Tidak hanya itu, kata dia, RUU Kesehatan juga mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.