Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar

Kompas.com - 24/10/2024, 20:10 WIB
Novyana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI) periode 2024-2029 Hetifah Sjaifudian mengungkapkan bahwa Komisi X masih memiliki banyak pekerjaan rumah mengenai kemajuan pendidikan Indonesia.

“Kami juga ingin agar para pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen yang masih memiliki berbagai keluhan soal kesejahteraannya, pengakuan statusnya, dan perlindungannya. Itu juga masih menjadi satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Hal tersebut ia sampaikannya di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hetifah menambahkan, Komisi X tentunya menginginkan agar mutu fasilitas sarana prasarana (sarpras) pendidikan lebih disempurnakan. Sebab, masih banyak sekolah yang bangunannya rusak serta belum memiliki akses internet.

Baca juga: Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya

“Masih banyak sekolah rusak dan belum memiliki akses internet, toilet, maupun kantin sehatnya. Padahal, hal tersebut juga merupakan dari bagian program Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu Makan Bergizi Gratis,” paparnya.

Selain itu, Hetifah juga menyampaikan komitmen Komisi X untuk tetap memerhatikan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) supaya mendapat perhatian lebih dalam aspek pendidikan.

“Permasalahan kondisi pendidikan di daerah 3T menjadi hal utama yang dirasakan oleh seluruh anggota Komisi X lainnya,” imbuhnya.

Pemerintah, lanjut dia, akan menjadi mitra kerja Komisi X dalam membantu pengambilan keputusan ke depan.

Baca juga: Sah, Puan Maharani Tetapkan Pimpinan Komisi I DPR RI Periode 2024-2029

“Mitra kerja terkait yang dapat membantu memberikan hasil riset, di antaranya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Pusat Statistik (BPS),” tambah Hetifah.

Meski demikian, hal tersebut masih menjadi basis awal untuk merumuskan program kerja, sehingga Komisi X tetap meminta setiap menteri untuk menjabarkan arah programnya.

“Tentu saja kita nanti akan meminta setiap menteri untuk menjabarkan. Mungkin ada kesamaan dari (menteri) yang lalu. Kalau memang sudah bagus, misalnya soal beasiswa, tentu harus dilanjutkan, bahkan kalau perlu, ditambah lagi,” terangnya.

Terakhir, Hetifah mengungkapkan bahwa Komisi X berharap agar anggaran pendidikan dapat lebih mendekati seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk pendidikan.

Baca juga: Daftar Lengkap Pimpinan Komisi dan Mitra Kerja DPR RI 2024-2029

“Mudah-mudahan juga nanti bisa diberikan lebih tepat sasaran dan tepat guna kepada kementerian yang langsung terkait,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com