Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Kompas.com - 31/10/2024, 12:54 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. 
DOK Foto: Oji/vel Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.

KOMPAS.com - Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Willy Aditya menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Oleh karenanya, DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Kami akan tancap gas untuk menyelesaikan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya pekerja rumah tangga,” ucap Willy ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Baleg Bakal Bahas RUU PPRT Mulai November 2024

Ia menilai pengesahan RUU PPRT sejalan dengan visi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Dalam Astacita Presiden Prabowo, terdapat penegasan tentang peningkatan SDM, dan DPR siap mengakselerasinya. Kita mulai dengan RUU PPRT ini,” lanjut Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Willy juga menyoroti pentingnya UU PPRT mengingat banyak kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya regulasi.

Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Baru Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Rumuskan Regulasi

Data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menunjukkan antara 2019 hingga 2023 ada 25 kasus terkait pekerja rumah tangga, termasuk kekerasan fisik dan seksual, yang seringkali berakhir tanpa proses hukum.

Salah satu contoh kekerasan kepada PRT adalah kasus RN, seorang pekerja rumah tangga berusia 18 tahun dari Cianjur yang mengalami penyiksaan oleh majikannya pada 2022, hingga dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Kasus semacam ini sering terjadi, tetapi tidak semuanya terungkap.

 "DPR harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat melalui fungsi legislasinya, termasuk perlindungan untuk pekerja rumah tangga,” tutur Willy.

Baca juga: Desak RUU PPRT Disahkan, Para Pekerja Rumah Tangga Akan Terus Gelar Aksi di Gedung DPR

Untuk diketahui, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 5 juta orang. Mereka sering berada dalam situasi rentan karena tidak diakui secara resmi sebagai pekerja, sehingga kehilangan hak-hak dasar seperti upah layak dan jaminan sosial.

Adapun tujuan dari RUU PPRT adalah untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dan perlindungan hukum, mulai dari perlindungan terhadap kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan.

RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. RUU ini menjamin hak-hak asasi pekerja rumah tangga, termasuk larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit.

Baca juga: Tips Memilih Contour yang Sesuai dengan Warna Kulit

Selain itu, RUU PPRT bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga serta memperbaiki kesejahteraan mereka.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke