Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Kompas.com - 31/10/2024, 12:54 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. 
DOK Foto: Oji/vel Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.

KOMPAS.com - Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Willy Aditya menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Oleh karenanya, DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Kami akan tancap gas untuk menyelesaikan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya pekerja rumah tangga,” ucap Willy ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Baleg Bakal Bahas RUU PPRT Mulai November 2024

Ia menilai pengesahan RUU PPRT sejalan dengan visi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Dalam Astacita Presiden Prabowo, terdapat penegasan tentang peningkatan SDM, dan DPR siap mengakselerasinya. Kita mulai dengan RUU PPRT ini,” lanjut Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Willy juga menyoroti pentingnya UU PPRT mengingat banyak kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya regulasi.

Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Baru Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Rumuskan Regulasi

Data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menunjukkan antara 2019 hingga 2023 ada 25 kasus terkait pekerja rumah tangga, termasuk kekerasan fisik dan seksual, yang seringkali berakhir tanpa proses hukum.

Salah satu contoh kekerasan kepada PRT adalah kasus RN, seorang pekerja rumah tangga berusia 18 tahun dari Cianjur yang mengalami penyiksaan oleh majikannya pada 2022, hingga dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Kasus semacam ini sering terjadi, tetapi tidak semuanya terungkap.

 "DPR harus menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat melalui fungsi legislasinya, termasuk perlindungan untuk pekerja rumah tangga,” tutur Willy.

Baca juga: Desak RUU PPRT Disahkan, Para Pekerja Rumah Tangga Akan Terus Gelar Aksi di Gedung DPR

Untuk diketahui, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 5 juta orang. Mereka sering berada dalam situasi rentan karena tidak diakui secara resmi sebagai pekerja, sehingga kehilangan hak-hak dasar seperti upah layak dan jaminan sosial.

Adapun tujuan dari RUU PPRT adalah untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dan perlindungan hukum, mulai dari perlindungan terhadap kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan.

RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. RUU ini menjamin hak-hak asasi pekerja rumah tangga, termasuk larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit.

Baca juga: Tips Memilih Contour yang Sesuai dengan Warna Kulit

Selain itu, RUU PPRT bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga serta memperbaiki kesejahteraan mereka.

Terkini Lainnya
Jadi Tuan Rumah Konferensi PUIC, Puan: DPR Siap Arahkan Solusi Konkret Jawab Tantangan Global Dunia Islam
Jadi Tuan Rumah Konferensi PUIC, Puan: DPR Siap Arahkan Solusi Konkret Jawab Tantangan Global Dunia Islam
DPR
Puan Ajak Parlemen Anggota OKI Perkuat Kerja Sama untuk Dunia yang Lebih Baik
Puan Ajak Parlemen Anggota OKI Perkuat Kerja Sama untuk Dunia yang Lebih Baik
DPR
Badai PHK 2025, Puan Desak Negara Aktif Dampingi Pekerja Terdampak
Badai PHK 2025, Puan Desak Negara Aktif Dampingi Pekerja Terdampak
DPR
PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik
PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik
DPR
Ratusan Hakim Dimutasi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Langkah Tegas Ketua MA Sunarto
Ratusan Hakim Dimutasi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Langkah Tegas Ketua MA Sunarto
DPR
Tegaskan Dukungan Indonesia kepada Palestina, Puan: Tak Berubah Sejak Era Kemerdekaan
Tegaskan Dukungan Indonesia kepada Palestina, Puan: Tak Berubah Sejak Era Kemerdekaan
DPR
Bawa Semangat Kartini, Puan Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
Bawa Semangat Kartini, Puan Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
DPR
Kenang Jasa Kartini, Puan Ingatkan Pentingnya Pendidikan Terbuka untuk Perempuan
Kenang Jasa Kartini, Puan Ingatkan Pentingnya Pendidikan Terbuka untuk Perempuan
DPR
Puan Harap Ajaran Baik Paus Fransiskus Jadi Warisan yang Diteruskan
Puan Harap Ajaran Baik Paus Fransiskus Jadi Warisan yang Diteruskan
DPR
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Ajukan Usulan ke DPR
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Ajukan Usulan ke DPR
DPR
WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah
WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah
DPR
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke