WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah

Kompas.com - 16/04/2025, 12:18 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi aksi brutal Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali

Menurutnya, aksi brutal WNA tersebut adalah alarm keras bagi pengawasan warga asing di Indonesia yang tidak bisa lagi diabaikan. 

"Aksi brutal WNA di Bali membuktikan bahwa pengawasan terhadap warga asing masih lemah. Lembaga terkait harus tegas menyikapi persoalan ini," katanya melansir dpr.go.id, Rabu (15/4/2025). 

Cucun menggarisbawahi bahwa perusakan fasilitas umum oleh bule MM sampai membuat pasien di klinik ketakutan. 

Dia berharap, pihak berkepentingan dapat menindak tegas kasus-kasus WNA yang melakukan pelanggaran seperti itu.

Baca juga: WNA Amerika Mengamuk dan Rusak Klinik di Bali Ternyata Positif Narkoba

"Arogansinya jangan ditoleransi. Jangan sampai pintu marwah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) diinjak-injak orang asing. Mereka masuk ke Indonesia harus taat aturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya. 

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II itu mengingatkan pentingnya fasilitas kesehatan untuk terhindar dari aksi atau tindakan destruktif. Sebab, kenyamanan pasien sangat dirugikan.

“Tentunya hal itu sangat mengganggu dan berpotensi mengancam keselamatan pasien serta tenaga kesehatan maupun staf fasilitas kesehatan (faskes). Harus menjadi evaluasi,” tegasnya.

Tidak ditahan

Untuk diketahui, aksi brutal WNA AS itu terjadi di sebuah klinik di wilayah Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, dan viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria bule bertelanjang dada hanya mengenakan celana pendek mengamuk dan merusak fasilitas klinik. 

Insiden yang terjadi pada Sabtu (12/4/2025) itu menyebabkan kepanikan di antara pasien dan staf faskes.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Sayangkan WNA yang Rusak Klinik di Bali Tak Ditahan, padahal Positif Narkoba

Dalam video tersebut, MM terlihat membanting lemari, merobek gorden pembatas ruang pemeriksaan, serta berulang kali menghardik orang-orang di sekitarnya. 

Tindakan itu memicu kepanikan pasien yang sedang berobat dan staf klinik yang berusaha menyelamatkan diri.

Akibat aksi brutalnya itu, MM dideportasi pada Senin (14/4/2025), setelah ditahan selama satu hari di Kantor Imigrasi Denpasar. 

Meski hasil tes urine menunjukkan MM positif mengonsumsi narkotika jenis THC dan kokain, polisi tidak menahannya karena tidak ditemukan barang bukti.

Menanggapi hal itu, Cucun menyayangkan aparat yang tidak menahan pria bule tersebut dengan alasan tak menemukan bukti.

"Mengapa seorang WNA yang positif narkoba jenis THC dan kokain bisa dibebaskan?” ungkap anggota Komisi III DPR itu.

Baca juga: Positif Narkoba, WN Amerika yang Rusak Fasilitas Klinik di Bali Dideportasi

Cucun juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap warga asing di setiap wilayah yang ada di Indonesia. 

Menurutnya, Indonesia seharusnya memiliki sistem yang ketat untuk menyaring dan memantau setiap orang asing yang masuk.

“Terlebih, ini di daerah pariwisata, seperti Bali, yang rawan menjadi tempat persembunyian atau pelarian bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Lemahnya koordinasi

Lebih lanjut, Cucun memandang kasus tersebut menyingkap kelemahan koordinasi antarinstansi, yakni keamanan, instansi kesehatan, dan pihak imigrasi.

“Bagaimana mungkin seorang pengguna narkoba bisa lolos tanpa pengawasan selama tinggal di akomodasi lokal hingga menimbulkan kericuhan di fasilitas umum?” ujarnya.

Baca juga: Turis AS Ngamuk di Klinik Bali, Berujung Ganti Rugi Rp 35 Juta

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, sudah saatnya seluruh lembaga terkait mengevaluasi secara menyeluruh tentang sistem pengawasan WNA, terutama di wilayah strategis, seperti Bali. 

Cucun juga meminta imigrasi memperketat seleksi masuk dan meningkatkan pemantauan terhadap WNA yang tinggal di Indonesia.

"Pihak berwenang juga harus lebih transparan dan tidak ragu menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu," ucapnya.

Cucun menegaskan, kejadian seperti itu harus menjadi momentum untuk memperkuat kedaulatan hukum dan keamanan di Tanah Air.

"Jangan biarkan Indonesia menjadi tempat bebas bagi pelanggar hukum dari luar negeri yang mengancam ketertiban umum dan membahayakan warga kita sendiri," tuturnya.

Baca juga: Warga Amerika Ngamuk dan Hancurkan Ruangan Klinik Bali, Pasien Lain Dievakuasi

 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com