DPR Sahkan RUU Landas Kontinen, Berikut 4 Substansi Krusial yang Diubah

Kompas.com - 13/04/2023, 20:11 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Landas Kontinen menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

"Apakah RUU tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Atas disahkannya RUU tersebut, Dasco menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen.

Baca juga: Indonesia Ajukan Perluasan Landas Kontinen Setara 1,5 Kali Pulau Sumatera

"Melalui forum ini, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atas segala peran serta yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," ucapnya.

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin mengatakan bahwa RUU tentang Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia.

“Saat ini Indonesia memiliki UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang mengacu pada Konvensi Jenewa Tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Mahfud MD Jelaskan Dulu Substansi Rp 349 Triliun, Bukan Hakimi Anggota Dewan

Empat substansi krusial yang diubah

Dalam kesempatan tersebut, Nurul mengatakan, terdapat beberapa substansi krusial yang diubah dalam pembahasan RUU yang terdiri dari 11 bab dan 59 pasal tersebut.

Pertama, kata dia, penyempurnaan berbagai istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982, antara lain damping, serpihan kontinen, lereng dan punggungan.

Kedua, sebut Nurul, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab VII tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni memasukkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidikan pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.

"Selain itu, menambahkan pengaturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian," kata Nurul.

Baca juga: Laptah Komnas HAM, Kasus Sambo dan Kanjuruhan Perlihatkan Kegagalan Reformasi Kepolisian

Ketiga, lanjut Nurul, perlu ada perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana.

"Keempat, memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan UU tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan," katanya.

Apresiasi dari Menteri KP

Pada kesempatan yang sama, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja secara efektif dalam menyelesaikan RUU Landas Kontinen.

Ia mengatakan, pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.

Baca juga: Welas Asih Mengutamakan Kesejahteraan Rakyat

“Pendekatan kesejahteraan dilakukan dalam pengelolaan landas kontinen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Trenggono.

Sementara itu, lanjut dia, pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melindungi segenap bangsa.

Menurutnya, pendekatan pelestarian lingkungan penting dilakukan karena pengelolaan landas kontinen harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud dari pembangunan berkelanjutan.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com