DPR Sahkan RUU Landas Kontinen, Berikut 4 Substansi Krusial yang Diubah

Kompas.com - 13/04/2023, 20:11 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). 
DOK. Arief/Man Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Landas Kontinen menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

"Apakah RUU tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Atas disahkannya RUU tersebut, Dasco menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen.

Baca juga: Indonesia Ajukan Perluasan Landas Kontinen Setara 1,5 Kali Pulau Sumatera

"Melalui forum ini, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atas segala peran serta yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," ucapnya.

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin mengatakan bahwa RUU tentang Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia.

“Saat ini Indonesia memiliki UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang mengacu pada Konvensi Jenewa Tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Mahfud MD Jelaskan Dulu Substansi Rp 349 Triliun, Bukan Hakimi Anggota Dewan

Empat substansi krusial yang diubah

Dalam kesempatan tersebut, Nurul mengatakan, terdapat beberapa substansi krusial yang diubah dalam pembahasan RUU yang terdiri dari 11 bab dan 59 pasal tersebut.

Pertama, kata dia, penyempurnaan berbagai istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982, antara lain damping, serpihan kontinen, lereng dan punggungan.

Kedua, sebut Nurul, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab VII tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni memasukkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidikan pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.

"Selain itu, menambahkan pengaturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian," kata Nurul.

Baca juga: Laptah Komnas HAM, Kasus Sambo dan Kanjuruhan Perlihatkan Kegagalan Reformasi Kepolisian

Ketiga, lanjut Nurul, perlu ada perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana.

"Keempat, memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan UU tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan," katanya.

Apresiasi dari Menteri KP

Pada kesempatan yang sama, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja secara efektif dalam menyelesaikan RUU Landas Kontinen.

Ia mengatakan, pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.

Baca juga: Welas Asih Mengutamakan Kesejahteraan Rakyat

“Pendekatan kesejahteraan dilakukan dalam pengelolaan landas kontinen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Trenggono.

Sementara itu, lanjut dia, pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melindungi segenap bangsa.

Menurutnya, pendekatan pelestarian lingkungan penting dilakukan karena pengelolaan landas kontinen harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud dari pembangunan berkelanjutan.

Terkini Lainnya
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
DPR
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
DPR
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke