DPR Sahkan RUU Landas Kontinen, Berikut 4 Substansi Krusial yang Diubah

Kompas.com - 13/04/2023, 20:11 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). 
DOK. Arief/Man Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Landas Kontinen menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

"Apakah RUU tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Atas disahkannya RUU tersebut, Dasco menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen.

Baca juga: Indonesia Ajukan Perluasan Landas Kontinen Setara 1,5 Kali Pulau Sumatera

"Melalui forum ini, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atas segala peran serta yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," ucapnya.

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin mengatakan bahwa RUU tentang Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia.

“Saat ini Indonesia memiliki UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang mengacu pada Konvensi Jenewa Tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Minta Mahfud MD Jelaskan Dulu Substansi Rp 349 Triliun, Bukan Hakimi Anggota Dewan

Empat substansi krusial yang diubah

Dalam kesempatan tersebut, Nurul mengatakan, terdapat beberapa substansi krusial yang diubah dalam pembahasan RUU yang terdiri dari 11 bab dan 59 pasal tersebut.

Pertama, kata dia, penyempurnaan berbagai istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982, antara lain damping, serpihan kontinen, lereng dan punggungan.

Kedua, sebut Nurul, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab VII tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni memasukkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidikan pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.

"Selain itu, menambahkan pengaturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian," kata Nurul.

Baca juga: Laptah Komnas HAM, Kasus Sambo dan Kanjuruhan Perlihatkan Kegagalan Reformasi Kepolisian

Ketiga, lanjut Nurul, perlu ada perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana.

"Keempat, memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan UU tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan," katanya.

Apresiasi dari Menteri KP

Pada kesempatan yang sama, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja secara efektif dalam menyelesaikan RUU Landas Kontinen.

Ia mengatakan, pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.

Baca juga: Welas Asih Mengutamakan Kesejahteraan Rakyat

“Pendekatan kesejahteraan dilakukan dalam pengelolaan landas kontinen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Trenggono.

Sementara itu, lanjut dia, pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melindungi segenap bangsa.

Menurutnya, pendekatan pelestarian lingkungan penting dilakukan karena pengelolaan landas kontinen harus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud dari pembangunan berkelanjutan.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke