KOMPAS.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Riyanta meminta agar Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara ( IKN) Nusantara dan daerah-daerah penyangganya harus segera diselesaikan.
Ia juga meminta agar penyelesaiannya tetap memperhatikan kearifan lokal dan hak-hak masyarakat setempat.
“Tata ruang IKN dan daerah-daerah penyangga saya kira mutlak harus segera diselesaikan. Saya berharap agar di dalam penyusunannya tetap memperhatikan kearifan lokal serta lahan-lahan masyarakat yang telah diduduki selama turun-temurun secara adat," tutur Riyanta melalui dpr.go.id, Rabu (5/4/2023).
Hal itu disampaikan Riyanta usai melakukan Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR di Kalimantan Timur ( Kaltim), Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Komisi V DPR Minta STMKG Tingkatkan Kompetensi Lulusannya
Selain karena faktor adat, dia menjelaskan, banyak tanah di Kaltim yang merupakan hasil dari kebijakan transmigrasi lokal dan antarpulau dari pemerintah.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, RDTR yang disusun bertujuan untuk membentuk pembangunan terstruktur yang menyejahterakan masyarakat.
“Karena hal ini bagaimanapun juga pembangunan ini untuk kesejahteraan masyarakat, jadi jangan sampai pembangunan ini kesannya mengabaikan masyarakat, tetap harus memperhatikan hak-hak masyarakat,” jelasnya.
Ia pun berharap penyusunan RDTR tidak dilakukan seperti di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Seperti di kawasan Samboja. Itu hunian yang dihuni secara turun-temurun kemudian juga ada beberapa transmigrasi, tetapi tiba-tiba pada 2014 muncul surat keputusan dari Kementerian Kehutanan saat itu yang menetapkan Samboja sebagai kawasan hutan konservasi. Ini kurang tepat,” ungkapnya.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Anggota DPR: Bolanya Masih di Pemerintah
Oleh karenanya, Riyanta meminta sinergitas antarlembaga pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang memenuhi hak-hak rakyat.
“Artinya masyarakat yang sudah menghuni lama harus tetap diperhatikan. Saya kira (sinergitas) ini mutlak, kemudian harus ada satu pemahaman yang sama bahwa pembangunan ini untuk kita semua, untuk masyarakat,” ujarnya.
Riyanta juga menyoroti kurangnya sosialisasi penyusunan tata ruang di daerah-daerah penyangga IKN. Kondisi ini sering membuat masyarakat kebingungan.
"Saya berharap agar Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menjadi panglimanya tata ruang provinsi maupun kabupaten/kota. Jangan sampai yang menyangkut kewenangan tata ruang pusat di Kementerian Lingkungan Hidup menyulitkan bupati atau wali kota dalam menyusun penataan ruang daerah," paparnya.
Baca juga: Komjen Nana Sudjana, Inspektur Utama Setjen DPR RI yang Baru Punya Harta Rp 5,2 Miliar