Anggota Komisi I DPR Sebut UU ITE Perlu Direvisi agar Selaras dengan KUHP

Inang Jalaludin Shofihara
Kompas.com - Rabu, 22 Februari 2023
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.dpr.go.id/Arief/Man Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.

KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menyebutkan, Komisi I DPR RI saat ini tengah membentuk tim panitia kerja yang khusus menangani revisi UU ITE.

Sebab, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pembahasan RUU ITE dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan pemerintah memunculkan beberapa poin, yakni UU ITE menjadi pasal karet serta mengganggu kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi, dan perbedaan pandangan pendapat.

Dave mengatakan, keberadaan pasal-pasal UU ITE yang ada saat ini membuat masyarakat, bahkan media takut untuk mengungkapkan pendapatnya karena bisa dilaporkan.

Baca juga: Komisi I Bakal Bahas Revisi UU ITE usai Masa Reses DPR

“Nah itulah yang kita perbaiki agar kebebasan berekspresi itu jangan sampai terbelenggu,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, kejanggalan UU ITE juga berdampak pada timbulnya keresahan masyarakat meski telah diatur dalam UU Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.

Oleh karenanya, kata Dave, kejanggalan pada UU ITE yang saat ini dilakukan revisi perlu diselaraskan dengan UU KUHP.

“Akan tetapi, karena UU ITE sudah diajukan (untuk direvisi). Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan dengan KUHP,” ungkapnya politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, sesuai Pasal 622 Ayat 1 huruf r dalam UU KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pemerintah Usul 7 Perubahan Materi UU ITE, Apa Saja?

Ketentuan tersebut, antara lain ketentuan Pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal.

Selain itu, ada pula ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan, ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, ketentuan Pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan, dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketentuan dalam UU ITE yang dicabut atau tidak berlaku lainnya adalah ketentuan Pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kemudian, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan, dan ketentuan Pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Baca juga: Menkominfo Upayakan Restorative Justice Masuk dalam Materi Revisi UU ITE

PenulisInang Jalaludin Shofihara
EditorAmalia Purnama Sari
Terkini Lainnya
RUU Kesehatan Tuai Kontroversi, Gus Imin: Harus Dibahas Tuntas dan Tidak Buru-buru
RUU Kesehatan Tuai Kontroversi, Gus Imin: Harus Dibahas Tuntas dan Tidak Buru-buru
DPR
2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang
2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang
DPR
Komisi IX Minta Pemerintah Tegas Bersihkan Oknum Pejabat yang Diduga Terlibat Perdagangan Orang
Komisi IX Minta Pemerintah Tegas Bersihkan Oknum Pejabat yang Diduga Terlibat Perdagangan Orang
DPR
Gus Imin: Pancasila Terbukti Sakti Menjadi Tameng Keberagaman NKRI
Gus Imin: Pancasila Terbukti Sakti Menjadi Tameng Keberagaman NKRI
DPR
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem
DPR
Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes
Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes
DPR
Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online untuk Para Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK
Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online untuk Para Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK
DPR
Komisi II Minta KPU-Bawaslu Hindari Cara Transaksional Saat Rekrut Anggota di Daerah
Komisi II Minta KPU-Bawaslu Hindari Cara Transaksional Saat Rekrut Anggota di Daerah
DPR
Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun
Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun
DPR
Kemenkeu Diminta Siapkan Anggaran PMN Guna Penuhi Kebutuhan Listrik Desa
Kemenkeu Diminta Siapkan Anggaran PMN Guna Penuhi Kebutuhan Listrik Desa
DPR
EBT Makin Populer, Pemerintah Diminta Buat Skema Penggunaan untuk Industri dan Rumahan
EBT Makin Populer, Pemerintah Diminta Buat Skema Penggunaan untuk Industri dan Rumahan
DPR
APBN Surplus Rp 234,7 Triliun, Ketua Banggar DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah
APBN Surplus Rp 234,7 Triliun, Ketua Banggar DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah
DPR
Gus Imin Berharap Organisasi Kemahasiswaan Cetak Pemimpin Politik yang Andal
Gus Imin Berharap Organisasi Kemahasiswaan Cetak Pemimpin Politik yang Andal
DPR
Indonesia-Papua Nugini Perkuat Kerja Sama Promosikan Kekayaan Budaya 2 Negara
Indonesia-Papua Nugini Perkuat Kerja Sama Promosikan Kekayaan Budaya 2 Negara
DPR
Gus Imin: Semua Percaya Desa Mampu Kelola Anggaran dengan Baik
Gus Imin: Semua Percaya Desa Mampu Kelola Anggaran dengan Baik
DPR