Anggota Komisi I DPR Sebut UU ITE Perlu Direvisi agar Selaras dengan KUHP

Kompas.com - 22/02/2023, 20:03 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.dpr.go.id/Arief/Man Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.

KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menyebutkan, Komisi I DPR RI saat ini tengah membentuk tim panitia kerja yang khusus menangani revisi UU ITE.

Sebab, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pembahasan RUU ITE dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan pemerintah memunculkan beberapa poin, yakni UU ITE menjadi pasal karet serta mengganggu kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi, dan perbedaan pandangan pendapat.

Dave mengatakan, keberadaan pasal-pasal UU ITE yang ada saat ini membuat masyarakat, bahkan media takut untuk mengungkapkan pendapatnya karena bisa dilaporkan.

Baca juga: Komisi I Bakal Bahas Revisi UU ITE usai Masa Reses DPR

“Nah itulah yang kita perbaiki agar kebebasan berekspresi itu jangan sampai terbelenggu,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, kejanggalan UU ITE juga berdampak pada timbulnya keresahan masyarakat meski telah diatur dalam UU Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.

Oleh karenanya, kata Dave, kejanggalan pada UU ITE yang saat ini dilakukan revisi perlu diselaraskan dengan UU KUHP.

“Akan tetapi, karena UU ITE sudah diajukan (untuk direvisi). Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan dengan KUHP,” ungkapnya politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, sesuai Pasal 622 Ayat 1 huruf r dalam UU KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pemerintah Usul 7 Perubahan Materi UU ITE, Apa Saja?

Ketentuan tersebut, antara lain ketentuan Pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal.

Selain itu, ada pula ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan, ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, ketentuan Pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan, dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketentuan dalam UU ITE yang dicabut atau tidak berlaku lainnya adalah ketentuan Pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kemudian, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan, dan ketentuan Pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Baca juga: Menkominfo Upayakan Restorative Justice Masuk dalam Materi Revisi UU ITE

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke