Beras Masih Mahal, Gus Muhaimin Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Ketahanan Pangan

Kompas.com - 22/02/2023, 18:45 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar.DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar.

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan anggaran ketahanan pangan nasional.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai kebijakan anggaran ketahanan pangan nasional sejauh ini belum berdampak positif pada stabilitas harga, terutama kebutuhan pokok.

"Saya minta kebijakan anggaran ketahanan pangan ini dievaluasi, mumpung masih baru beberapa bulan diterapkan untuk anggaran 2023," kata pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Ia mengaku, banyak mendapat laporan dari daerah bahwa harga beras masih mahal dan harga berbagai kebutuhan pokok juga belum stabil.

Untuk diketahui, pemerintah telah menghabiskan anggaran Rp 900 miliar selama Januari 2023 guna menekan harga pangan.

Baca juga: Cek Harga Pangan di Pasar Baturiti Bali, Jokowi Akui Harga Beras Naik

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kembali berujar bahwa target yang ditekankan pemerintah itu belum sepenuhnya berdampak baik.

Namun, sebaliknya, sebut Gus Muhaimin, harga sejumlah kebutuhan pokok termasuk beras justru mengalami kenaikan.

"Logikanya kalau sudah ada anggaran ketahanan pangan, semua harga pangan stabil. Lha ini kan tidak, malah sekarang harga beras naik," tuturnya.

Sebagai informasi, harga beras sejak akhir 2022 sampai saat ini terus mengalami kenaikan. Hal ini berlaku pada beras medium dan premium.

Berdasarkan harga di panel harga Badan Pangan Nasional, harga beras medium menginjak Rp 11.850 per kilogram (kg) dan beras premium Rp 13.500 per kg.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan HET, Beras Medium Bulog Jadi Rp 9.000 Per Kg

Oleh karena itu, Gus Muhaimin kembali meminta agar pemerintah melakukan pengecekan dan evaluasi perihal penggunaan anggaran ketahanan pangan.

"Pastikan benar-benar sesuai target dan orientasinya untuk stabilitas harga pangan, bukan yang lain. Anggarannya tidak main-main itu, besar sekali," ujarnya.

Pemerintah diketahui telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk ketahanan pangan pada 2023, yaitu senilai Rp 92,3 triliun. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan pada 2018 sebesar Rp 86 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa realisasi anggaran ketahanan pangan digunakan oleh beberapa kementerian.

Baca juga: Kementerian KP Tingkatkan Kompetensi Pengajar KP lewat ToT Budi Daya Ikan

Pertama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak Rp 630 miliar untuk membangun bendungan dan irigasi. Kedua, Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 125 miliar.

"Serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) sebanyak Rp 99,4 miliar. Ini untuk kegiatan kementerian dan lembaga (K/L)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa Februari 2023, Rabu (22/2/2023).

 

Terkini Lainnya
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
DPR
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke