KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran pada kementerian atau lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Penerapan tersebut dilakukan Kemenkeu untuk mengantisipasi anggaran kegiatan K/L yang dinilai less priorities atau kurang prioritas untuk dibelanjakan. Adanya kebijakan ini sendiri diduga akan berdampak terhadap alokasi anggaran untuk bantuan sosial (bansos).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puteri Komarudin meminta Kemenkeu untuk mengklarifikasi tentang kriteria anggaran yang diblokir.
“Pastinya persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengapa antarkementerian justru tidak satu suara. Untuk itu, mohon diklarifikasi terkait isu ini. Apakah benar anggaran untuk bansos juga ikut terblokir. Jika bukan, lantas anggaran apa yang terblokir,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (17/2/2023).
Menurut Puteri, penjelasan kriteria yang digunakan untuk melakukan pemblokiran terhadap anggaran K/L merupakan hal penting. Dari penjelasan ini, ia ingin mengetahui besaran anggaran K/L yang telah diblokir Kemenkeu.
Pernyataan itu, Puteri sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi XI DPR RI dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Berkat Dana Desa, Kemenkeu Sebut Jumlah Desa Tertinggal Turun Jadi 9.221
Pada kesempatan tersebut, Puteri meminta DJA Kemenkeu untuk mengevaluasi dan memperbaiki kualitas belanja K/L agar semakin tajam dan fokus terhadap prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan.
“Karena beberapa waktu lalu, juga sempat terjadi kegaduhan yang menyebut anggaran ratusan triliun tetapi bukan untuk kegiatan prioritas dan menyentuh masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, saat trilateral meeting, Puteri meminta DJA bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar semakin selektif dalam menyetujui anggaran supaya lebih terarah dan tepat sasaran.
Baca juga: Pemprov DKI-Kementerian Sinkronkan Data Warga Miskin agar Bantuan Tepat Sasaran
Politisi dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) itu juga berpesan kepada DJA supaya mengoptimalkan kebijakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) yang telah dirancang bersama Bappenas.
“Seharusnya sistem ini bisa semakin menyelaraskan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran, hingga mendorong K/L menerapkan value for money dalam proses perencanaan serta penganggaran,” jelas Puteri.
Menjawab pertanyaan Puteri, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa kebijakan automatic adjustment merupakan pemblokiran terhadap anggaran kegiatan K/L yang dinilai kurang prioritas untuk dibelanjakan pada awal tahun.
Kebijakan automatic adjustment, kata dia, bukanlah pemotongan anggaran maupun refocusing seperti pada 2020 dan 2021.
Baca juga: F-PSI: Sekda DKI Dipilih Jokowi, Diharapkan Bisa Selaraskan Kebijakan Pemprov dengan Pusat
“(Kebijakan) ini punya dua fungsi. Pertama, membuat masing-masing K/L punya ketahanan, apabila terpaksa harus melakukan perubahan. Kedua, untuk melatih K/L melakukan prioritisasi kegiatan. Akan tetapi, anggaran mereka tidak kami potong,” jelas Isa.