KOMPAS.com - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 menjadi Rp 49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen.
Bipih tersebut lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun 2023 menjadi Rp 69,19 juta atau sebesar 70 persen.
”Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panitia Kerja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Panja BPIH) untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi di Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dan Menag dalam rangka penetapan BPIH 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi yang dijawab ’setuju’ oleh peserta rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023, Berapa Besarannya?
Tercatat dari sembilan fraksi di DPR, total ada delapan fraksi yang menyetujui keputusan tersebut. Sementara itu, fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) diketahui menolak usulan biaya tersebut.
Dalam raker tersebut Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang memaparkan komponen Bipih.
Pertama, adalah biaya yang dibebankan kepada jamaah haji yang meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kedua, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah Rp 40.237.937 atau 44.7 persen. Biaya ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
"Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,"ujar Ashabul Kahfi.
Ia menjelaskan, sebanyak 84.609 jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2021 telah diberangkatkan haji pada 2023 dan tidak dibebankan biaya tambahan karena adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: Meski Setujui Biaya Haji 2023, Fraksi Demokrat Mengaku Bersedih
Sementara itu, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta.
Meski melakukan efisiensi harga diberbagai bidang untuk biaya haji, Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya kepada jamaah.
Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan peningkatan pelayanan dari Panja untuk pemerintah diantaranya, yaitu pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
Lalu melakukan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, dan menetapkan kebijakan rasionalisasi Bipih sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala,
"Mendorong jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” ujar Marwan.