KOMPAS.com - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan angkutan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum.
Contoh kasusnya ada di Provinsi Jambi. Banyak angkutan batu bara yang melintasi jalanan umum, sehingga menimbulkan kerusakan dan kemacetan jalan.
Permintaan itu khusus disampaikan Komisi V DPR saat menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain dengan sejumlah pihak di atas, Komisi V juga mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas).
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua Komisi V DPR: Jangan Setuju Saja, tapi...
Rangkaian raker dan rapat dengar pendapat itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Ketua Komisi V DPR Lasarus menuturkan, angkutan pertambangan yang melintasi jalanan umum sudah masuk kategori pidana murni dan bukan lagi delik aduan.
“Terbuka di depan publik, ada pihak yang dirugikan dan di sisi lain ada pihak yang diuntungkan. Padahal, di UU Jalan itu kan sudah dibuat boleh melakukan kegiatan pertambangan dan diangkut melewati jalan khusus, kan begitu aturan mainnya,” tutur Lasarus, dikutip dari dpr.go.id, Rabu (15/2/2023).
Ia pun menegaskan bahwa sudah semestinya angkutan pertambangan menggunakan jalan khusus. Sebab, menurutnya, hal itu adalah tata cara bernegara yang benar.
Baca juga: Ketua Komisi V DPR Minta Kemendes Kaji Masa Jabatan Kepala Desa
"Saya cek permasalahan jalan rusak akibat tambang ini sudah menahun sejak 2015, sudah tujuh tahun. Biarkan langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Saya harus bicara keras soal ini. Kita tunggu waktunya kapan ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Merespons permasalahan tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi mengaku, pihaknya secara khusus telah memanggil Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Budi mengaku bahwa terdapat sejumlah dilema mengenai perilaku sewenang-wenang dari pemiliki bisnis batu bara yang menggunakan jalan umum.
“Sudah diberikan solusi untuk siang dan malam, tetapi tetap saja macet. Ada kesimpulan akhir yang kita dapatkan bahwa jalan yang terbaik untuk mereka mereka adalah satu membuat jalan dan yang kedua menggunakan jalan air atau sungai,” tuturnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi V Usul Pembentukan Road Map Khusus Mudik
Oleh karena itu, Budi bersama Gubernur Jambi berjanji akan memberikan surat teguran kepada pemilik tambang untuk membuat jalan khusus. Apabila pemilik tambang yang dimaksud tidak segera mematuhi aturan, maka kesempatan akan diberikan kepada pihak lain.
“Saya secara tegas menyampaikan kepada Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi untuk melakukan law enforcement. Mereka harus membuat dua pilihan, lewat air atau melalui pembuatan jalan khusus,” ujarnya.