KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar ( Gus Muhaimin) meminta Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT) segera disahkan.
Sebab, menurutnya, urgensi pengesahan RUU tersebut sangat penting, terlebih belakangan ini marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT, baik di dalam maupun luar negeri.
"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," katanya di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Gus Muhaimin menyatakan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak dan kewajiban PRT dan majikan.
Baca juga: Dukungan Jokowi untuk RUU PRT: Lampu Hijau Ratifikasi Konvensi ILO 189?
"Padahal, seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT, ya, sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," tegasnya dalam siaran pers.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, dia sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat," tuturnya.
Gus Muhaimin menambahkan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, terlebih diiringi mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT yang sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
"Saya saksikan pembahasan RUU ini sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujarnya.
Baca juga: Menaker Sebut RUU PPRT Tak Bikin Relasi PRT dan Pemberi Kerja Jadi Hubungan Industrial
Untuk diketahui, RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010.