KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Lodewijk F Paulus mengatakan, anggota DPR sepakat untuk memperpanjang pembahasan dua Rancangan Undang-undang (RUU).
Pertama, kata dia adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai pada masa persidangan IV.
Kesepakatan itu terjadi usai DPR RI menyelesaikan rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law: Diprotes IDI dan Partai Buruh, tapi Tetap Digas DPR
"Kami ada perpanjangan tentang RUU (RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika) yang dibahas oleh komisi-komisi," ucap Lodewijk saat melakukan konferensi pers usai rapat paripurna, Rabu (8/2/2023)
"(Selain itu) ada beberapa hal surat-surat yang memang sudah kami bacakan, tetapi akan ditindaklanjuti pada masa sidang berikutnya. Itulah yang kira-kira kami lakukan pada hari ini, Selasa (7/2/2023)," tambah Lodewijk dalam siaran persnya, Rabu.
Ia berharap, persetujuan perpanjangan RUU yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat paripurna bisa ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR RI.
"Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini Selasa (7/2/2023), apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan empat yang akan datang?," tanya Dasco, serentak dijawab "setuju" oleh para anggota dewan yang bersidang.
Perpanjangan masa pembahasan RUU dilakukan berdasarkan laporan Pimpinan Komisi III pada rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana
Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan itu, baik dari peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku di pengadilan Jawa dan Madura serta pengadilan di luar Jawa dan Madura.
Sementara itu, revisi terkait RUU perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin.