DPR Perpanjang Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

Kompas.com - 08/02/2023, 18:35 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Lodewijk F Paulus DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Lodewijk F Paulus

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Lodewijk F Paulus mengatakan, anggota DPR sepakat untuk memperpanjang pembahasan dua Rancangan Undang-undang (RUU).

Pertama, kata dia adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai pada masa persidangan IV.

Kesepakatan itu terjadi usai DPR RI menyelesaikan rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law: Diprotes IDI dan Partai Buruh, tapi Tetap Digas DPR

"Kami ada perpanjangan tentang RUU (RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika) yang dibahas oleh komisi-komisi," ucap Lodewijk saat melakukan konferensi pers usai rapat paripurna, Rabu (8/2/2023)

"(Selain itu) ada beberapa hal surat-surat yang memang sudah kami bacakan, tetapi akan ditindaklanjuti pada masa sidang berikutnya. Itulah yang kira-kira kami lakukan pada hari ini, Selasa (7/2/2023)," tambah Lodewijk dalam siaran persnya, Rabu.

Ia berharap, persetujuan perpanjangan RUU yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat paripurna bisa ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR RI. 

"Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini Selasa (7/2/2023), apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan empat yang akan datang?," tanya Dasco, serentak dijawab "setuju" oleh para anggota dewan yang bersidang.

Perpanjangan masa pembahasan RUU dilakukan berdasarkan laporan Pimpinan Komisi III pada rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana

Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan itu, baik dari peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku di pengadilan Jawa dan Madura serta pengadilan di luar Jawa dan Madura.

Sementara itu, revisi terkait RUU perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini ada enam poin.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke