Anggota Baleg DPR Minta Judul RUU Minuman Beralkohol Direvisi Sesuai Aspirasi Masyarakat

Kompas.com - 07/12/2022, 16:28 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supriansa meminta agar Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol ( RUU Minol) menggunakan judul yang representatif dengan seluruh isi pasal di dalamnya.

Dia menyebutkan, ada beberapa pasal yang berbicara tentang boleh menggunakan atau memanfaatkan minol. Kemudian, ada juga yang bisa menjual minol dan ada yang tidak bisa menjual.

“Berarti, beredarnya minuman beralkohol ini di dalam RUU ini ada contoh di Pasal 10 Ayat 4, ditunjukkan tempat-tempat bisa menjual minuman beralkohol berarti bukan larangan," ungkap Supriansa, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (7/12/2022).

Dia mengatakan itu dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Minol di Ruang Rapat Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Oleh karenanya, Supriansa pun meminta kepada para Tenaga Ahli (TA) di Baleg DPR RI agar membantu menyesuaikan judul sehingga dapat disinkronkan dengan apa yang terkandung di RUU secara keseluruhan.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...

Sebab, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengarkan.

“Kawan-kawan TA ini sudah bisa memikirkan beberapa nanti perbedaan judul yang ada. Dengan begitu, bisa sesuai antara judul RUU dengan bunyi pasal-pasal yang ada. Mungkin pengendalian minol. Ini mau dilarang, tetapi kan buktinya di dalam pasal ini bisa kita mengkonsumsinya, " imbuhnya.

Supriansa juga mengingatkan, draf RUU Minol dapat menjadi langkah awal untuk membicarakan lebih lanjut tentang penempatan penempatan kalimat, terutama yang berkaitan dengan takaran persentase alkohol yang masih diperbolehkan untuk dikonsumsi.

"Kalau saya, ini persen-persenan ini, berapa persen yang bisa dikonsumsi, oleh adat berapa persen. Menurut saya, kita harus mengambil intisari pada saat kita mengundang masyarakat adat kemarin yang datang  ke sini,” tambahnya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat

Selain itu, dia juga meminta merevisi pengaturan lebih lanjut terkait penggolongan minuman beralkohol, khususnya yang masih diperbolehkan untuk kepentingan adat.

“Jadi, saya ini perlu juga diperbaiki," lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Supriansa mengingatkan, beberapa waktu belakangan Baleg DPR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat yang terkait langsung dengan minuman beralkohol.

Menurutnya, hasil pertemuan dengan masyarakat, khususnya masyarakat adat, harus diambil intisarinya.

"Bagi masyarakat kita, konsekuensi negara majemuk negara, kita dikenal luar biasa. Negara kita sangat besar. Sebuah daerah berbeda pemahamannya dengan daerah lain, tentang memandang sebuah minol. Jadi, itu semua harus dipahami dan dimengerti, " katanya.

Supriansa menegaskan, hal itu menjadi upaya untuk bisa memahami secara bersama bahwa seperti inilah caranya bangsa yang meski berbeda-beda tetapi tetap satu.

Baca juga: Penyidik Tipikor Polda Tangkap Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat terkait Kasus Korupsi

"Saling menguatkan antara satu dan yang lainnya. Saya kira ini undang-undang hadir di tengah-tengah kita bukan untuk melemahkan tetapi untuk saling menguatkan," jelasnya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com