KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supriansa meminta agar Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol ( RUU Minol) menggunakan judul yang representatif dengan seluruh isi pasal di dalamnya.
Dia menyebutkan, ada beberapa pasal yang berbicara tentang boleh menggunakan atau memanfaatkan minol. Kemudian, ada juga yang bisa menjual minol dan ada yang tidak bisa menjual.
“Berarti, beredarnya minuman beralkohol ini di dalam RUU ini ada contoh di Pasal 10 Ayat 4, ditunjukkan tempat-tempat bisa menjual minuman beralkohol berarti bukan larangan," ungkap Supriansa, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (7/12/2022).
Dia mengatakan itu dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Minol di Ruang Rapat Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Oleh karenanya, Supriansa pun meminta kepada para Tenaga Ahli (TA) di Baleg DPR RI agar membantu menyesuaikan judul sehingga dapat disinkronkan dengan apa yang terkandung di RUU secara keseluruhan.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...
Sebab, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengarkan.
“Kawan-kawan TA ini sudah bisa memikirkan beberapa nanti perbedaan judul yang ada. Dengan begitu, bisa sesuai antara judul RUU dengan bunyi pasal-pasal yang ada. Mungkin pengendalian minol. Ini mau dilarang, tetapi kan buktinya di dalam pasal ini bisa kita mengkonsumsinya, " imbuhnya.
Supriansa juga mengingatkan, draf RUU Minol dapat menjadi langkah awal untuk membicarakan lebih lanjut tentang penempatan penempatan kalimat, terutama yang berkaitan dengan takaran persentase alkohol yang masih diperbolehkan untuk dikonsumsi.
"Kalau saya, ini persen-persenan ini, berapa persen yang bisa dikonsumsi, oleh adat berapa persen. Menurut saya, kita harus mengambil intisari pada saat kita mengundang masyarakat adat kemarin yang datang ke sini,” tambahnya.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat
Selain itu, dia juga meminta merevisi pengaturan lebih lanjut terkait penggolongan minuman beralkohol, khususnya yang masih diperbolehkan untuk kepentingan adat.
“Jadi, saya ini perlu juga diperbaiki," lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Supriansa mengingatkan, beberapa waktu belakangan Baleg DPR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat yang terkait langsung dengan minuman beralkohol.
Menurutnya, hasil pertemuan dengan masyarakat, khususnya masyarakat adat, harus diambil intisarinya.
"Bagi masyarakat kita, konsekuensi negara majemuk negara, kita dikenal luar biasa. Negara kita sangat besar. Sebuah daerah berbeda pemahamannya dengan daerah lain, tentang memandang sebuah minol. Jadi, itu semua harus dipahami dan dimengerti, " katanya.
Supriansa menegaskan, hal itu menjadi upaya untuk bisa memahami secara bersama bahwa seperti inilah caranya bangsa yang meski berbeda-beda tetapi tetap satu.
Baca juga: Penyidik Tipikor Polda Tangkap Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat terkait Kasus Korupsi
"Saling menguatkan antara satu dan yang lainnya. Saya kira ini undang-undang hadir di tengah-tengah kita bukan untuk melemahkan tetapi untuk saling menguatkan," jelasnya.